Diksi.co.id Banyuwangi | Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi berhasil mengamankan 4 kawanan terduga pelaku pembalakan liar atau ilegal loging, Senin (27/3/2023).
Petugas menangkap para pembalak liar di halaman rumah Jumadi (51)warga Dusun Bloksolo RT 04 RW 02, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo,Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Purwoharjo , AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan 4 terduga blandong garong tersebut atas laporan salah satu warga bernama Jarwanto (49) warga Dusun Jatimulyo, RT 004 RW 001, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo.
“Empat sekawanan terduga pelaku ilegal loging yang kita amankan Jumadi (51), Suhartono (42), Yoga (21), dan Yoko (19). Ke empat pelaku tersebut berasal dari Dusun Bloksolo dan Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo,” kata Akp Budi Hermawan, Rabu (29/3/2023) siang.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Senin (27 Maret 2023) jam 01.30 wib pelapor bersama beberapa anggota Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan patroli gabungan ke wilayah Desa Sumberasri.
“Anggota langsung menuju ke Dusun bloksolo di rumah Jumadi. Ditempat itulah berhasil di temukan puluhan glondong kayu jati berbagai ukuran yang di simpan di halam rumahnya yang di tutup mengunakan terpal,” jelasnya.
Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dari hasil keterangan mereka mengakui perbuatannya, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolsek Purwoharjo guna proses penyidikan.
“Ada beberapa barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dalam penangkapan. Satu unit sepeda motor sudah di protoli, satu buah gergaji tanggan, dan 88 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total 4,42 M3,” terangnya.
“Empat sekawanan terduga pelaku dikenakan tindak pidana ilegal logging sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” pungkasnya. (Kur)