Diksi.co.id, Banyuwangi | Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat, SH. MH mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memproses dugaan dana hibah fiktif yang saat ini tanganinya.
“Jika benar dana hibah ini untuk Bancakan oleh oknum Pokmas ataupun pejabat lainnya, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irfan Hidayat kepada Diksi.co.id, Jum’at (12/5/2023).
Dana hibah DPRD Banyuwangi tahun 2022 yang digelontorkan untuk pengadaan hewan ternak dengan Anggaran ratusan juta itu, diduga ada permainan oknum anggota DPRD Banyuwangi. Bahkan, untuk mencairkan dana hibah tersebut, oknum anggota DPRD Banyuwangi membentuk Pokmas yang pengurusnya masih kerabat sendiri.
“Kalau membaca berita di media online, Pokmas bentukan oknum DPRD bersama salah satu pengurus Pokmas di Kecamatan Glenmore itu ada unsur KKN-nya. Ketua Pokmasnya masih saudaranya oknum anggota DPRD Banyuwangi,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi memeriksa 15 Kepala Desa (Kades) dan 22 Pokmas terkait dugaan dana hibah DPRD Banyuwangi fiktif.
Salah satu pengurus Pokmas di Kecamatan Glenmore berinisial MF mengaku pada bulan Desember 2022 dirinya diajak oleh ketua Pokmas, RD untuk mencairkan dana hibah dari DPRD Banyuwangi sebesar Rp 150 juta.
Baca Juga: Penerima Hibah DPRD Banyuwangi Diduga Fiktif dan Berbau KKN
“Setelah kasus dana hibah ini ramai dibicarakan oleh warga. Saya dipanggil oleh RD, kemudian saya dikasih uang Rp 2 juta, dan Rp 1,5 juta untuk dibagikan kepada tiga anggota Pokmas,” ungkapnya.
Sementara, RD ketika dikonfirmasi berdalih masih dalam perjalanan, belum bisa dimintai keterangan.
“Maaf, saya masih dijalan,” dalihnya
(Ant)