Diksi.co.id, Jember | Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Anggota Kodim 0824 dan Polres Jember, Kamis malam (23/2/2023) melakukan penggeledahan di dalam sel warga binaan.
Sebelum kegiatan penggeledahan Kepalanya Lapas Jember Hasan Basri memimpin apel dan membagi tim penggeledahan. Anggota TNI dan Polri yang dilibatkan sebanyak 20 personel.

Penggeledahan diawali di kamar blok warga binaan kasus narkoba. Total ada 6 kamar menjadi sasaran penggeledahan.
Satu persatu para warga binaan diperiksa badannya. Petugas juga memeriksa setiap sudut kamar blok, lemari barang hingga makanan.
Hasil penggeledahan petugas gabungan menemukan berbagai barang yang dilarang untuk dibawa sel atau kamar.

Barang-barang terlarang antara lain sejumlah senjata tajam rakitan dari logam, ataupun alat pertukangan seperti kapi dibentuk pisau.
Sejumlah alat tusuk dari paku diberi gagang kayu juga ditemukan petugas. Sebuah ponsel dengan sejumlah charger lengkap kabel juga disita.
Sebuah peralatan rakitan untuk tato kulit dan puluhan korek juga turut diamankan.
Menurut Hasan Basri penggeledahan sebenarnya rutin dilakukan oleh petugas internal.”Sebenarnya kita rutin penggeledahan minimal seminggu sekali. Namun tidak bisa menyeluruh karena keterbatasan jumlah petugas, “katanya.
Penggeledahan dengan melibatkan TNI-Polri menurut Hasan sengaja dilakukan agar para warga binaan berpikir ulang untuk menyembunyikan barang terlarang di dalam kamar mereka.
Saat ini jumlah warga binaan telah jauh melebihi kapasitas. Dari kapasitas maksimal 390 orang saat ini dihuni 1015 orang.
“Kapasitasnya hanya 390 tapi sekarang 1015 orang. Jumlah ini sebenarnya sudah jauh berkurang ada 100 warga binaan yang kita layar ke beberapa Lapas lainnya yang sebenarnya juga sudah over kapasitas,” jelasnya.
“Banyak juga yang sudah memenuhi syarat kita bebaskan dengan PB (pembebasan bersyarat),” tambahnya.
Lebih lanjut terkait penemuan barang-barang terlarang, blok yang penemuan akan mendapat sanksi dari petugas.
“Kan ini ditemukan di blok ya nanti ada sanksi khusus seperti kamar tidak akan dibuka selama sehari. Kalau ditemukan dari oknum warga binaan akan ditempatkan di ruangan khusus,” tegasnya.(aml/rc)