Diksi.co.id, Banyuwangi | Puluhan warga Dusun Krajan, RW 005, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi melakukan penyegelan tower sakti yang diduga berdiri tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), Selasa (29/8/2023) siang.
Penyegelan tower setinggi 72 meter yang berdiri sejak tahun 2004, bertempat di Jalan Cendrawasih, Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon tersebut dilakukan oleh warga yang tinggal disekitar tower.
Hal tersebut dilkukan lantaran selain tidak lagi sesuai SOP, perpanjangan masa kontrak tower sudah tidak sesuai sekepakatan awal.
Seperti yang disampaikan salah satu warga RW 005 berinisial DY, yang rumahnya hanya berjarak 20 meter dari tower, menurut penjelasanya, sesuai kesepakatan awal antara warga sekitar dan pihak pengelola, tower hanya boleh berdiri selama 5 tahun.
“Saat itu kami dan PT Mobile 8 sebagai pihak pengelola sepakat bahwa, tower tersebut boleh berdiri sesuai dengan masa perpanjangan kontrak selama 5 tahun. Yaitu antara tahun 2004 sampai 2009,” kata DY.
Selain itu, dalam kesepakatan juga dijelaskan, berdirinya tower hanya setinggi 20 meter dan maksimal 25 meter.
“Yang membuat warga geram dan menyegel tower tersebut adalah, tower sakti itu saat ini berdiri setinggi 72 meter, jika malam hari tanpa dilengkapi lampu penerangan, dan tanpa pernah ada konfirmasi dan kontribusi dengan warga sekitar,” tegasnya.
Jadi hingga hari ini, pengelola tower yang saat ini sudah berganti pengelola yakni PT Tower Bersama Group (TBG) sudah tidak pernah lagi bersosialisasi dengan warga sekitar.
“Mungkin karena merasa sudah sakti, keluh kesah warga yang tinggal disekitar tower yang selama ini hidupnya penuh rasa was – was, dampak berdirinya tower tersebut dan sudah disampaikan ke pihak pengelola, tidak pernah ditanggapi,” ungkap DY.
Kepala Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Hanung Prasetyo Budi mengatakan, sebagai Kadus dirinya akan memberikan pengawalan dan mendampingi warganya agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Saya rasa wajar kalau warga sampai menyegel pagar tower tersebut. Karena baik pihak pengelola dan pemilik tanah sama sekali tidak pernah bersosialisasi dan memberikan kontribusi pada warga yang tinggal di sekitar tower,” terang Hanung.
Perpanjangan masa kontrak lagi dari 2009 hingga saat ini sama sekali tanpa kesepakatan dan pemberitahuan warga sekitar, sehingga warga menuntut kontribusi pada pihak pengelola sebesar Rp 30 juta.
“Apabila dalam kurun waktu 3 X 24 jam sejak disegelnya pagar tower, pihak PT TBG tidak segera menindaklanjuti, warga meminta kepada pihak pengelola untuk dialakukan pembongkaran tower sakti tersebut,” papar Kadus Krajan, Desa Genteng Kulon.
Sementara saat Diksi.co.id, menghubungi pihak pengelola selaku penanggung jawab PT TBG, bernama Mazda, guna meminta konfirmasi melalui pesan Whatsapp, yang bersangkutan tidak menangapi pesan tersebut. (Kur)