Diksi.co.id, Jember | Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Jember terus berupaya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Madrasah Diniyah (Madin) Takmiliyah, kini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut adalah salah satu prioritas program legislasi nasional DPRD Jember.
Rancangan regulasi yang diusulkan oleh Fraksi NasDem itu didasarkan pada aspirasi dari sejumlah kalangan, termasuk guru ngaji dan kalangan pesantren.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Jember dari Partai NasdDem Hamim saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Senin (9/10/2023).”Raperda Madrasah Diniyah Tamiliyah adalah perjuangan dari Fraksi NasDem sebagai bentuk kesadaran diri demi kepentingan pendidikan moral anak-anak,” kata Hamim usai menjadi pembicara Sosper.
“Raperda ini bagian dari investasi untuk anak-anak bangsa khususnya yang ada di Jember. Raperda tersebut telah diperjuangkan dari tahun 2022 dan Insyallah tahun ini segera menjadi Perda,” lanjut Hamim
Sementara itu salah satu pegiat pendidikan Islam, DR. Luluk Maslukhah, Sosper yang dilakukan di Lingkungan Glisat, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember itu harus dilakukan untuk memberikan ruang masyarakat agar dapat memberikan usulan ataupun masukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Perda tersebut selain untuk memberikan jaminan pendidikan moral agama anak-anak didik, juga sebagai payung hukum agar Pemerintah Kabupaten Jember memberikan anggaran bagi dunia pendidikan diniyah takmiliyah pada APBD. ” Jika Raperda ini ditetap dapat memberikan menjamin pendidikan dan moral anak-anak di Kabupaten Jember yang telah terdaftar di 1400 pondok dan sekolah Islam resmi yang telah terdaftar di kemenag maupun kepada 600 lembaga yang belum berizin,” kata Dr. Luluk Maslukhah, salah satu pembicara dalam kegiatan yang dihadiri warga setempat.
Penganggaran seperti insentif kepada guru ngaji dan ustad juga menjadi wajib dilakukan oleh Pemkab Jember. “Nanti jika Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah ini ditetapkan menjadi Perda, pemerintah daerah wajib menganggarkannya para APBD, sehingga selain 20 persen anggaran wajib untuk pendidikan ada pula untuk diniyah takmiliyah seperti pembangunan tempat kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
“Juga untuk memberikan insentif rutin kepada para guru ngaji atau ustad yang tercatat ada 23 ribu. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang sering tersendat,” jelas Luluk menambahkan.(ary)