Diksi.co.id, Banyuwangi | Polresta Banyuwangi menetapkan MKL (50) oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa orang anak didiknya sendiri sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dirinya berbuat amoral karena tak kuasa menahan nafsu akibat kecanduan menonton film bokep atau porno.
Perubahan status dari terperiksa menjadi tersangka setelah penyidik Renakta Reskrim Polresta Banyuwangi memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Hasil gelar perkara penyidik Renakta pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 11.30 siang, memutus MKL jadi tersangka,” kata Kapolsek Cluring, AKP Agus Priyono, Kamis (19/1/2023).
Tersangka MKL yang juga pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Sembulung, Kecamatan Cluriny saat ini ditahm rumah tahanan (Rutan) Polresta Banyuwangi. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan nama pondok pesantren.
Agus menjelaskan kasus ini dilimpahkan ke penyidik Renakta Reskrim Polresta Banyuwangi.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami limpahkan ke Polresta Banyuwangi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cluring pada Selasa (17/1/2023) menerima laporan dugaan pencabulan dari beberapa orang tua murid sekolah dasar (SD)
Setelah memeriksa beberapa saksi korban, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku pencabulan.
“Korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD),” terangnya.
Setelah memeriksa saksi korban yang mengaku dicabuli oleh oknum guru tersebut, kemudian mengumpulkan barang bukti. Polsek Cluring langsung melaporkan kasus ini ke bagian Perlindungan Anak Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Sementara, Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, Ipda Devy Novita menjelaskan dari laporan beberapa orang tua korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan gelar perkara.

Polisi menjerat terduga pelaku pencabulan MKL dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016.
“Hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga,” ungkap Ipda Devy Novita.