Diksi.co.id Banyuwangi – Warga Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring mendesak aparat penegak hukum untuk menindak dugaan judi Sabung Ayam dan Dadu di dusun tersebut, dikarenakan sangat meresahkan.
Seharusnya, setiap hari jumat, warga khususnya umat muslim menjalankan ibadah jumat, mereka justru menjalankan sabung ayam.
Warga setempat masih terngiang kejadian kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga aparat kepolisian.
“Kami tidak ingin kasus judi ini menjadi yang terjadi Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan terjadi di Banyuwangi,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya kepada diksi.co.id, Jum’at (15/8/2025)
“Anehnya lagi, judi sabung ayam dan dadu itu dilakukan setiap hari jumat,” imbuhnya.
Warga setempat mengkhawatirkan, penyakit masyarakat membawa dampak buruk terhadap warga khususnya generasi muda yang ada diarea lokasi tersebut.
Warga menduga, judi sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut aparat penegak hukum dan Pemerintahan Desa (Pemdes ) dan Camat setempat tutup mata, sehingga warga leluasa menjalankan praktek judi sabung ayam dan dudu.
“Dugaan saya, aparat penegak hukum tutup mata, sehingga para botoh-botoh ini leluasa menjalankan praktek judi ini,” ujarnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Menurutnya, dirinya berharap kepada aparat penegak hukum menindak tegas praktek judi di wilayahnya.
“Kami tidak ingin Citra kepolisian rusak gara-gara sabung ayam dan dadu ini. Mari kita bersihkan perjudian di Banyuwangi agar penyakit masyarakat ini hilang di Bumi Blambangan,” harapnya.
Mereka mengungkapkan, setiap adu ayam dan dadu nilainya mencapai jutaan rupiah. Dalam seminggu mencapai 14 pasang yang di adu. Bahkan lebih.
“Dugaan saya, bos dibalik judi sabung ayam dan dadu ini adalah DF dan DD,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia baik Polda, Polres/ Polresta hingga Polsek sampai jajarannya untuk bekerja sama dengan pihak- pihak yang berwenang agar dapat memberantas segala sentuk perjudian.
“Seharusnya aparat Kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena/kalangan perjudian sambung ayam dan dadu di wilayah hukumnya masing-masing, baik Polda serta Polsek,” harapnya.
Dalam Pasal 303 ditegaskan dalam Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) Ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian Dldi Indonesia. Didalam tasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap para pelaku perjudian.
Dalam hal ini, warga sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan membubarkan perjudian sambung ayam dan dadu yang ada di wilayah Dusun Sumberwaru, Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring, tanpa pandang bulu. (Git)



