Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Kades Mundurejo Sakti, Kejari Jember Gagal Mengeksekusi

Diksi.co.id, Jember | Kades Desa Mundurejo Edi Santoso sepertimya sakti. Betapa tidak jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember gagal dieksekusi.

Edy sudah dua kali dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Jember namun selalu mangkir. Pihak Kejari dengan dibantu Polres Jember akhirnya melakukan upaya eksekusi atau jemput paksa, Kamis (2/5/2024).

Kapolres Jember telah mengerahkan sejumlah anggotanya berjaga-jaga di kantor Kejari sejak pagi hari. Pasalnya massa pendukung Kades akan mendatangi kejaksaan. Informasi yang dihimpun sebanyak 450 orang dengan 7 truk, 3 unit pick up, 4 mobil minibus.

Massa sempat bergerak menuju kantor Kejaksaan, namun kemudian berbalik arah setelah ada informasi cukup pihak pengacara akan menuju kejaksaan.

Massa pendukung Kepala Desa Mundurejo saat akan berangkat menuju kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (2/5/2024).(diksi.co.id/aml)

Kades sendiri sebenarnya akan mendatangi kejaksaan, dengan didahului oleh pihak pengacara.

Namun karena ketatnya penjagaan di kantor Desa Mundurejo membuat pengacara mengurungkan niatnya.

Kondisi ini membuat AKBP Bayu Kapolres Jember bersama Waka Polres dan beberapa anggota melakukan upaya jemput paksa di rumah Kades Mundurejo.

Namun alhasil nihil Kades tidak berada di tempat, sehingga sampai saat sore hari tadi pengamanan belum dbubarkan. Keberadaan Kades masih belum di ketahui.

“Kapolres melakukan upaya jemput paksa, namun hasilnya nihil sampai saat ini Kapolres bersama anggota masih berada di Umbulsari,” jelas salah seorang kapolsek yang tidak mau namanya disebutkan.

Sejumlah anggota Polres Jember saat melakukan apel di halaman Kantor Desa Mundurejo.(diksi.co.id/aml)

Sampai saat ini polisi masih melakukan pencarian dan tetap akan melaksanakan penegakan  hukum.

Namun Edi Santoso saat belum dinyatakan kabur sempat ditemui sejumlah awak media. Saat itu Edi menyatakan dirinya tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Edi juga bersikukuh tidak mau ditahan oleh pihak kejaksaan. Pasalnya berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi statusnya adalah tahanan kota.

“Kita tetap berpegang teguh pada vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Yaitu di poin enam tetap menjadi tahanan kota.Tidak berubah, sampai (keluar keputusan) hasil Peninjauan Kembali,” katanya.

Kades Edi Santoso beberapa waktu lalu sempat dijemput paksa oleh ratusan warganya dari Lapas Kelas II A Jember. Saat itu massa kemudian berhasil membawa Edi pulang.(aml)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.