Diksi.co.id Banyuwangi – Seorang gadis sebut saja Mawar (17) mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi, asal Desa Karangbayat, Jember menjadi korban asusila keluarga terdekatnya.sendiri, pada awal bulan ini, (3/2/2023) lalu.
Pelaku adalah AR (22) pemuda asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat , Banyuwangi yang tidak lain kakal tirinya.
Akibat perbuatan cabulnya itu, pelaku kinih arus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan membenarkan adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual tersebuy. Pihaknya kepolisian setempat kini telah mengamankan tersangka.

“Mawar tinggal satu rumah dengan terduga pelaku,” kata AKP Badrodin Hidayat, Jum’at (24/2/2023).
AKP Hidayat sapaan akrab AKP Badrodin Hidayat menjelaskan korban tinggal di satu rumah pelaku untuk melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi.
Namun sayang, yang seharusnya terduga pelaku diberi kepercayaan untuk melindungi korban, justru menyalahgunakannya.
“Terduga pelaku melakukan tindakan tak senonoh terhadap Mawar disalah satu homestay pada 3 Februari 2023,” terangnya.
Saat itu kata AKP Hidayat, korban meminta Mawar untuk menjemput di stasiun. Dari stasiun ini, korban mengajak korban disalah satu homestay.
“Di homestay itulah Mawar disetubuhi oleh AR,” terangnya.
Akibat perbuatan tak senonoh itu kata Wakasatreskrim korban tidak mau pulang ke rumah pelaku yang notabene sebagai kakak sambungnya sendiri.
“Tersangka kami tangkap dirumahnya pada 18 Februari 2023 lalu,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 dan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual.
“AR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Kur)