Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Karyawan Dealer Palsu Embat Uang Puluhan Juta

Diksi.co.id, Banyuwangi | Unit Reskrim Polsek Gambiran, Banyuwangi, berhasil meringkus Erwin Afizaldy (23) warga Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, terduga pelaku dugaan tindak penipuan atau penggelapan.

Menurut keterangan Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2024/SPKT/Polsek Gambiran/Polresta Banyuwangi/POLDA JATIM, tanggal 26 Juli 2024.

Pelapor atau korban berinisial AS (30) perempuan asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

“Tersangka/terlapor kita ringkus pada hari Sabtu (27/7/2024) beserta beberapa barang bukti lainya,” kata AKP Badrodin Hidayat, pada Diksi.co.id, Senin (29/7/2024).

Erwin Afizaldy terduga pelaku kasus dugaan penipuan atau penggelapan saat di introgasi petugas Polsek Gambiran, Senin (29/7/2024)(Diksi.co.id/Kuryanto).

Dari keterangan beberapa saksi, kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dlikakukan tersangka bermula pada hari Jum’at (18/5/2024) sekira pukul 15.50 Wib, di rumah korban.

Awalnya, terlapor yang mengaku sebagai karyawan Garuda Jaya Motor, menghubungi korban melalui whatshappnya untuk menawari satu unit sepeda motor.

Pada saat yang bersamaan, AS kebetulan memang berniat ingin membeli sepeda motor Honda Stylo ABS warna putih, lalu korban pun mengiyakan tawaran tersebut.

Setelah tersangka mendatangi rumah korban dan keduanya bertransaksi, terjadi kesepakatan kalau korban berniat membeli sepeda motor tersebut secara kontan dengan harga Rp32.173.000.

“Saat itu korban melakukan pembayaran kepada terlapor senilai Rp30.673.000. Kekuranganya akan dilunasi setelah sepeda motor dikirim kerumah korban satu minggu kemudian,” ungkap AKP Badrodin Hidayat.

Tetapi, setelah tiba satu minggu dan hingga sampai saat ini, ternyata sepeda motor tersebut tidak dikirim, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp30.673.000. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.

“Sangsi untuk tersangka atas kasus tersebut, kita terapkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” pungkas AKP Badrodin Hidayat. (Kur).

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.