Diksi.co.id, Lumajang | Polisi terus memproses kasus pembangunan Musholla Miftahul Huda di Jalan Kalimas Rogotrunan, RT 02/RW 10 , Kabupaten Lumajang atau tepatnya di depan rumah pribadi mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Korps Bhayangkara menyatakan hingga saat ini masih tahap Lidik.
Hal itu diungkapkan Kanit Tipidkor Polres Lumajang Ipda Irwan Lukito Hadi pada diksi.co.id, Kamis (17/10/2024).
“Masih lidik dan menunggu hasil audit investigasi dr apip” kata Irwan via Sambungan telepon WA.

Sebelumnya kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Lumajang karena diduga ada penyelewengan pada proses pembangunannya.
Anggaran pembangunan tempat ibadah itu diduga berasal dari dana hibah yang berasal dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lumajang.
Sumber anggaran terungkap berdasarkan pengakuan mantan Kabag Kesra (Khoirudin -red).
Thoriqul Haq yang saat ini mengadu nasib dengan menjadi cabup untuk kedua kalinya, waktu itu meminta Bagian Kesra untuk menyediakan dana pembangunan Musholla senilai Rp 300 juta.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan untuk pembangunan. Namun ternyata anggaran itu hanya digunakan untuk rehab saja. Akibatnya beberapa pihak terkait harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bahkan, dari pengakuan Kabag Kesra saat itu, Khoirudin menyampaikan pada awak media awalnya Bupati minta Rp 500 juta rupiah.
“Akhirnya menjadi temuan kan di situ. Sudah diperiksa semua oleh Polres Lumajang,” ungkapnya seraya menyatakan jika Bupati waktu itu awalnya minta Rp 500 juta rupiah.(adi)