Reaksi apapun tentu tidak boleh meninggalkan aturan. Jika aturan dirasa tidak mengakomodasikan hal ini berarti ada kekosongan aturan (Vacum of Norm).
Dengan demikian menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Jember itu mendesak untuk dilakukan konstruksi hukum dalam kerangka revisi aturan atau membentuk peraturan perundang-undangan baru.
“Pertanggungjawaban Judisial (judicial liability) belum diatur di negeri ini. Ini yang mendesak untuk dikonkritkan dalam tata hukum di Indonesia. Bukan menghakimi dan mencaci agar tradisi sesat nalar tidak terus terjadi di negeri ini,” pungkasnya.(vin)