Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Kebodohan Menghakimi Hakim

Reaksi apapun tentu tidak boleh meninggalkan aturan. Jika aturan dirasa tidak mengakomodasikan hal ini berarti ada kekosongan aturan (Vacum of Norm).

Dengan demikian menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Jember itu mendesak untuk dilakukan konstruksi hukum dalam kerangka revisi aturan atau membentuk peraturan perundang-undangan baru.

“Pertanggungjawaban Judisial (judicial liability) belum diatur di negeri ini. Ini yang mendesak untuk dikonkritkan dalam tata hukum di Indonesia. Bukan menghakimi dan mencaci agar tradisi sesat nalar tidak terus terjadi di negeri ini,” pungkasnya.(vin)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.