Diksi.co.id, Banyuwangi | Ratusan barang bukti (BB) yang sudah mempunyai hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, bertempat di halaman Kejari Banyuwangi, Kamis (29/2/2024) siang.
Dimusnahkannya ratusan BB, sebagai bukti penegakan supremasi hukum, dan kepastian hukum masyarakat Banyuwangi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono mengatakan saat ini pihaknya memusnahkan 131 item barang bukti dari 16 perkara tindak pidana yang sudah mempunyai hukum tetap.
Ia menegaskan, pemusnahan BB ini sebagai bentuk komitmen Kejari Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana. Selain itu, pemusnahan BB ini sudah menjadi tugas dan wewenang kejaksaan sebagai eksekutor putusan hakim atau pengadilan.
“131 item BB yang kami musnahkan saat ini berupa sabu-sabu, minuman keras (miras), handphone, dll,” ujar Suhardjono usai pemusnahan BB.
Kajari Banyuwangi membeberkan, BB dari 16 perkara yang sudah mempunyai hukum tetap ini diantaranya 7 perkara Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), 7 perkara kesehatan, 1 perkara perjudian serta 1 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Lebih lanjut Suhardjono menjelaskan pemusnahan BB ini, juga sebagai bentuk kepedulian kejaksaan terhadap generasi penerus bangsa terbebas dari Narkoba, agar bangsa dan negara maju, kondusif, dan aman.
“BB yang dimusnahkan itu berupa sabu-sabu seberat 39,5 gram, dompet, handphone, timbangan digital, kartu ATM,” tegasnya.
Sedangkan sambung Suhardjono barang bukti yang dimusnahkan perkara kesehatan berupa 3,111 butir pil trihexyphenidyl, handphone, tas, dan botol plastik. Serta dari perkara tipiring yang dimusnahkan berupa botol minuman keras.
“Pemusnahan BB ini sebagai bukti dan komitmen Kejari Banyuwangi memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif masyarakat Banyuwangi, agar Banyuwangi bebas dari Narkoba,” tandasnya.
Suhardjono menambahkan pemusnahan BB ini sudah menjadi agenda rutin Kejari Banyuwangi. Selain itu untuk mengurangi perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan sebagai eksekutor untuk menjalankan penetapan dan putusan hakim,” imbuhnya.
Dalam pemusnahan BB tersebut, dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Anang Widada, Kabid P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Dokter Andriyani bersama dengan Kasi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Hadi Sutoyo, Kasubsi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Helena serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Sekedar diketahui, pemusnahan BB dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Banyuwangi, Jalan Agung Suprapto 43, Penganjuran, Banyuwangi, tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo. (Ars)