Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Kejari Banyuwangi Proses Penyelewengan Bansos

Diksi.co.id, Banyuwangi | Dugaan adanya penyelewengan pemberian dana Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini dilakukan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi berbuntut panjang.

Terbukti akan segera dilaksanakan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, menanggapi adanya laporan dari beberapa perwakilan KPM dan tokoh masyarakat Desa Rejoagung terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Pemdes Rejoagung, Kamis (25/5/2023).

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Intelejen (KasiIntel) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono pada awak media, laporan dari warga Desa Rejoagung masih dalam tahap telaah.

“Laporan dari warga Rejoagaung, sementara ini masih dalam tahap telaah,” kata Mardiyono, Rabu (31/05/23).

Perwakilan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi saat melaporkan dugaan penyelewengan dana Bansos yang dilakukan oknum Pemdes Rejoagung pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (25/5/2023)(dokumen dari warga untuk Diksi.co.id).

Lebih lanjut Mardiyono menegaskan, usai dilakukan penelitian pihaknya akan sesegera mengajukan ke pimpinan, yakni Kepala kejari Banyuwangi untuk mendapatkan surat tugas guna menindak lanjuti kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.

“Setelah melakukan penelitian hasilnya kita ajukan ke pimpinan agar mendapat surat tugas untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan,” jelasnya.

Sementara saat meminta konfirmasi Kepala Desa (Kades) Rejoagung, Sonhaji melalui panggilan telepon sampai tiga kali diduga nomor jurnalis Diksi.co.id, sudah diblokir oleh Kades Rejoagung.

Diperkuat dengan bukti pesan Whatsapp yang bertuliskan ‘Assalamu’alaikum, Pak lurah saya mau minta konfirmasi tanggapan bapak terkait laporan warga Desa Rejoagung ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait dugaan penyelewengan dana Bansos yang diduga dilakukan oknum Pemdes’ hingga berita ini ditulis di Wa tersebut hanya centang satu.

Seperti yang diberitakan beberapa pekan sebelumnya, Pemdes Rejoagung Kecamatan Srono, Banyuwangi, diduga melakukan penyelewengan penyaluran dana Bansos BLT dan BPNT bagi ratusan KPM.

Pasalnya, KPM BLT dan BPNT diwajibkan membeli beras di kantor desa yang sudah dikemas. Diduga Pemdes Rejoagung mencari untung dari penjualan beras tersebut.

Padahal, dalam surat edaran dari PT POS sebagai lembaga penyalur Bansos, setiap KPM bisa membelanjakan sesuai kebutuhan di toko yang dikehendaki oleh KPM.

Di Desa Rejoagung terdapat 907 KPM. Mereka mendapatkan Bansos BLT maupun BPNT. Setiap KPM BLT akan menerima tiga tahap, yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret.

Setiap tahap KPM BLT akan mendapat bantuan uang sebesar Rp 300 ribu. Karena cair tiga tahap, setiap KPM seharusnya menerima Rp 900 ribu.

“Pada Kamis (16/3/2023) lalu, saya mendapat bantuan BLT untuk tiga bulan. Setiap bulannya saya mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu. Seharusnya saya mendapat Rp 900 ribu. Tapi oleh desa saya hanya diberi Rp 500 ribu ditambah beras sebanyak 35 kilogram,” ujar NT kepada Diksi.co.id, Kamis (5/4/2023). (ant)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.