Diksi.co.id, Bondowoso | Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan satu tersangka kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian lewat Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2018.
Penetapan dilakukan oleh korps Adyaksa ini setelah jaksa menemukab alat bukti yang cukup, penetapan tersangka berinisial S di sampaikan langsung oleh Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, pada jumpa pers di kantornya, Kamis (16/3/2023).
“Pada awal tahun 2023, Kejaksaan melakukan penyelidikan kemudian naik ke penyidikan dan sementara ini Kejaksaan baru menetapkan 1 tersangka dengan inisial S ketua kelompok tani gabungan (Gapoktan) asal Kecamatan Cermee,” ujar Kejari Bondowoso.

Menurutnya, S telah menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit.
Satu unitnya memiliki harga Rp 412 juta. Jika ditotal berjumlah lebih dari Rp 1,2 Milyar.
“Modusnya dapat bantuan barangnya sudah tidak ada. Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa di alihkan ke pihak lain. Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu kan tidak ada,” ungkapnya.
Kejari Puji menegaskan bakal memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.
“Tersangka ini bisa membuka semuanya. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapapun yang terkait, ada di keterangan dari saksi, kami periksa, kita akan panggil,” pungkasnya.(ris)