Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Komisioner Diduga Restui Curang Rekruitmen PPS

Diksi.co.id, Bondowoso | Koordinator LSM Jaka Jatim, Jamharir mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan hasil seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) tahun 2022 yang sudah dikirim ke DKPP oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso.

Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus segera melakukan tindakan penegakan hukum atas dugaan mengubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPUD Bondowoso.

Bahkan, kata Jamharir, seluruh komisioner KPUD ini harus bertanggung jawab atas semua tindakan yang telah mereka lakukan.

“Ini adalah pintu awal untuk membuka seluruh kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPUD dalam sejumlah proses rekruitmen anggota panitia pemilu,” ujar Jamharir.

Kuasa hukum LSM
Kuasa hukum LSM Jaka Jatim Haryono (kiri) saat bersama pengacara senior Elza Syarief.(diksi.co.id/lis)

Jamharir mengaku mengapresiasi langkah Bawaslu Bondowoso sudah menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik KPUD.

“Kita apresiasi keberanian bawaslu yang telah merespon pengaduan yang dilayangkan oleh Setiap Dia Marwati melalui kuasa hukumnya, Harmoni SH yang meminta agar KPUD mengembalikan posisi kliennya ke posisi nomer urut semula, namun pengaduan yang disampaikan oleh kliennya itu tidak ditanggapi oleh KPUD, sehingga pihaknya kemudian melaporkannta ke Bawaslu,” katanya.

Untuk itu Jamharir meminta agar kasus tersebut segera diproses oleh DKPP.

“Kita banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sejumlah rekruitmen panitia pemilu yang patut kita curiga ada sejumlah pelanggaran. Ada beberapa pengkondisian dan lain sebagainya yang kami terima,” ujarnya.

Sementara itu, Haryono mengaku selain melaporkan ke DKPP pihaknya juga mempertimbangkan melaporkan ke polres Bondowoso. Namun sejauh ini laporan ke polres masih belum diterima atau belum masuk.

Menurut Haryono, pada pengumuman seleksi PPS tanggal 23 Januari 2023 di website KPUD kliennya masuk sebagai peserta terpilih di peringkat kedua. Namun beberapa saat kemudian terdapat pengumuman kedua yang dibuat oleh KPUD melalui website yang sama. Namun pada pengumuman kedua, nama kliennya itu tidak masuk dan diganti orang lain, padahal nomer pesertanya adalah nomer kliennya.

“Jadi ada faktor lain. KPU mengubah data yang sudah didapatkan melalui pleno,” katanya.

Sementara itu  Ketua KPUD Junaidi kepada wartawan membantah tuduhan itu. “Kami tak paham jika ada dua pengumuman,” katanya.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Bondowoso, Basori mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan menemukan adanya dugaan pelanggaran sehingga hal itu diteruskan ke DKPP.

Secara tegas Basori menyatakan pihak Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik.  “Versi kami ada pelanggaran kode etik,” katanya.(Lis)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.