Diksi.co.id, Jember | Para korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di negara Myanmar telah sampai di tanah air. Sebanyak 9 orang tersebut saat ini menjalani assesment sebelum dibawa pulang menuju kota masing-masing.
Dari 9 orang korban TPPO, 6 orang diantaranya adalah warga Jawa Timur tepatnya 2 warga Kabupaten Jember dan 4 warga Kabupaten Banyuwangi.
Ke enam orang warga tersebut menurut informasi yang diterima dari salah satu staf Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Ridha Herawati, saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim di Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Ridha mengatakan 2 orang Jember tersebut tidak dijemput seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan karena bermasalah.
“Informasi yang kami terima setelah menjalani assesmen mereka akan diantarkan ke kota masing-masing,” kata Ridha melalui telpon, Selasa (27/6/2023).
“Untuk dua orang warga Jember hari ini rencananya akan diantarkan ke kantor Disnaker Jember,” lanjutnya.
Sedangkan untuk 4 orang warga Banyuwangi juga akan langsung diantarkan.
“Sekalian diantarkan, nanti setelah serah terima di Jember yang dari Banyuwangi juga langsung diantarkan pulang,” katanya.(ary)