Diksi.co.id, Jember | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar simulasi pemungutan suara yang diikuti anggota PPK, PPS dan perwakilan warga setempat, bertempat di lapangan Wirabhumi, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Minggu (28/1/2024) siang.
Menurut Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni Rahman, ditempatkannya simulasi di lapangan Wirabhumi, Kecamatan Srono ini karena wilayah ini berada ditengah-tengah kabupaten Banyuwangi.
“Beberapa hari lalu, kita menggelar Bimtek pemungutan suara, kalau dalam Bimtek itu kita memberikan gambaran secara teori, untuk simulasi pemungutan suara ini kita gelar secara praktek, agar petugas lebih paham,” kata Dwi Anggraeni.
Simulasi ini kata Dwi Anggraeni untuk memberikan gambaran bagaimana cara melaksanakan pemungutan suara yang benar.
“Simulasi ini juga memberikan wawasan kepada pemilih pemula bagiamana alurnya, dan bisa melihat secara langsung,” ujarnya.
“Begitu juga dengan petugas PPK dan PPS agar bisa memahami,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menambahkan memberi gambaran bagaimana teknis saat menggelar pelaksanaan pemungutan suara.
Sebelum pemungutan suara dimulai, terlebih dahulu petugas KPPS masuk di tempat TPS, selanjutnya petugas KPPS mengucapkan sumpah. Usai petugas mengucapkan sumpah, saksi dari Parpol yang diberi mandat masuk di tempat TPS dengan menunjukkan surat mandat ke petugas KPPS.
“Setelah saksi-saksi masuk, petugas KPPS menunjukkan kotak suara yang masih tersegel kepada saksi,” kata Ari Mustofa.
Usai menunjukkan kotak suara yang kondisinya masih tersegel, dihadapan saksi-saksi tersebut, petugas KPPS, lantas membuka kotak suara, kemudian menunjukkan surat suara yang masih bagus, kemudian menghitungnya.
“Setelah surat suara diperlihatkan kepada saksi. Kemudian, dihadapan saksi-saksi tersebut petugas KPPS menghitungnya, selanjutnya akan ditandatangani oleh petugas KPPS,” jelas Ari Mustofa.
“Surat suara didalam kotak itu berjumlah sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, ditambah dua persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ari Mustofa menjelaskan saat anggota KPPS sudah bersama saksi sudah memeriksa surat suara, kemudian pemilih yang sudah bisa mengisi daftar hadir.
“Selanjutnya, petugas KPPS memanggil pemilih sesuai daftar hadir, setiap pemilih nantinya akan diberi 5 surat suara, untuk dicoblos sesuai pilihannya, usai mencoblos langsung dimasukkan ke kotak suara yang sudah disiapkan,” paparnya.
Lanjut Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, jika pemilih mendapat suara rusak, pemilih bisa minta ganti kertas surat suara kepada petugas KPPS, oleh petugas KPPS dan disaksikan oleh saksi partai, kertas suara tersebut kemudian dikasih tanda silang.
“Kenapa syarat suara per TPS dilebihi dua persen, ini untuk mengantisipasi adanya surat suara rusak, dan adanya pemilih khusus,” terangnya. (Pra).