Diksi.co.id, Banyuwangi |Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi telah menuntaskan tahapan pemeriksaan kesehatan atau rinkes Bakal Calon Bupati – Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup – Bacawabup) Banyuwangi untuk Pilkada Serentak 2024.
Baik Paslon Aliali (KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi) maupun Paslon Imun (Ipuk Fiestiandani – Mujiono) telah menjalani semua tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani serta rohani yang digelar 30-31 Agustus 2024 di RS Saiful Anwar Malang.
Tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakoni KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi dan Ipuk Fiestiandani – Mujiono resmi berakhir sekitar pukul 16.05 Sabtu 31 Agustus 2024.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis, Anang Lukman Afandi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon ini akan berbunyi mampu atau tidak mampu.
“Hasil pemeriksaan kesehatan ini yang pertama mampu atau tidak mampu terkait kesehatan jasmani dan rohani. Khusus penyalahgunaan narkoba statusnya terindikasi menggunakan narkoba atau tidak,” papar Anang Lukman Afandi.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan kesehatan turun maka KPU Banyuwangi akan melakukan tahapan penelitian administrasi yang nanti hasilnya akan diumumkan pada 6 September 2024.
“KPU Banyuwangi akan intens berkoordinasi dengan RS Saiful Anwar Malang dalam rangka menunggu hasil pemeriksaan kesehatan atau rinkes itu secara menyeluruh,” ulasnya.
Selama menjalani rinkes di RS Saiful Anwar Malang dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 terjalin suasana keakraban yang hangat.
“Saat ini para paslon telah meninggalkan RS Saiful Anwar untuk bertolak Menuju kediaman masing – masing di Banyuwangi,” tandasnya lagi.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menegaskan bahwa pengumuman hasil penelitian administrasi sesuai tahapan berlaku dua hari yakni 5-6 September 2024.
KPU Banyuwangi sedang melakukan penelitian administrasi masing-masing paslon sekaligus berkas dokumen fisik maupun soft copy di Silonkada sebagai bukti saat mendaftar.
“Nantinya syarat administrasi itu diakumulasikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang,” jelasnya.
Apabila nanti ada syarat administrasi yang kurang maupun absah maka KPU Banyuwangi memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.
“Jika ada yang kurang maka KPU Banyuwangi tetap memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan,” tegasnya.
Setelah penelitian administrasi dan pengumuman hasil penelitiannya diumumkan plus tambahan tiga hari waktu perbaikan berkas, selanjutnya KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut selang sehari kemudian. (Lin).