Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

KPU Banyuwangi Tuntaskan Verfak Bacalon DPD RI

Diksi.co.id, Banyuwangi | Tahapan Verifikasi Faktul Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menyelesaikan  tepat waktu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Bakal Calon (Bacalon) DPD RI.

Kok bwi
Komisioner KPU Banyuwangi usai menggelar verifikasi faktual Bacalon DPD RI. Senin (28/1/2023) (Diksi.co.id/Kur)

Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) KPU Banyuwangi mulai tanggal 6 Februari dan berakhipada 26 Februari 2023 sudah rampung, dan langsung dilakukan rekapitulasi.

“Tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sudah selesai. Hari ini melakukan rekapitulasi hasil dari verifikasi faktual,” kata Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara, Ari Mustofa, Senin (27/2/2023).

Menurut Ari Mustofa, hasil verifikasi faktual kesatu, terdapat 15 Bakal Calon (Bacalon) dari Banyuwangi untuk anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Dari 15 Bacalon ini, KPU Banyuwangi kebagian 1.067 dukungan.

“Jumlahnya bervariasi, ada yang hanya 2 sampel di satu bacalon DPD, dan 355 sampel di bacalon yang lain. Karena bervariasi, tentunya tingkat pengerjaannya berbeda. Tapi sudah kita selesaikan 100 persen,” jelas Ari Mustofa.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu bacalon anggota DPD tingkat kabupaten tersebut, KPU Banyuwangi melibatkan Liaison Officer (LO) para bakal calon anggota DPD dan Bawaslu Banyuwangi.

“Sudah kita sampaikan perolehan hasilnya dan semua menerima. Jadi, tidak ada protes dari para peserta yang hadir,” kata Ari menambahkan.

Ari mengatakan, verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan dari bakal calon anggota DPD RI.

“Verifikasi itu kan kita bisa mengetahui benar tidak identitas ini dengan orangnya, kemudian orang itu benar – benar mendukung bakal calon tersebut atau tidak,” jelasnya.

Setelah tahapan verifikasi faktual di tingkat kabupaten itu rampung, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di KPU Provinsi apakah syarat mendaftar jadi bacalon anggota DPD sudah lengkap atau masih perlu perbaikan.

“Waktu perbaikan tentunya setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Setelahnya akan ada verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan akan ada verifikasi faktual kedua,” cetusnya.

Ari Mustofa menjelaskan, tahapan kedua ini selesai, akan diketahui siapa yang punya tiket untuk menjadi calon anggota DPD RI atau sebaliknya.
Nantinya, Bacalon yang dinyatakan telah terverifikasi faktual berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI.

“Jika Bacalon di verifikasi faktual pertama dan kedua dinyatakan tidak tidak memenuhi syarat. Yang bersangkutan tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI,” tandasnya. (Kur)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.