Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

KPU Beri Tambahan Waktu Perbaikan Berkas Administrasi

Diksi.co.id, Banyuwangi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan mengumumkan berkas administrasi dua Bakal Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Banyuwangi pada 6 September, yang akan bertarung pada Pilkada 2024.

Usai menjalani tes kesehatan, berkas administrasi bakal calon dilakukan penelitian oleh KPU Banyuwangi mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.

“Dari hasil penelitian itu, nantinya berkas tersebut apakah dinyatakan sah atau tidak sah. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada 26 September 2024,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman.

Anang Lukman menjelaskan, penelitian administrasi dilakukan terhadap seluruh dokumen fisik (hard copy), maupun dokumen yang diupload dalam sistem informasi pencalonan (silon).

Lebih lanjut Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan penelitian berkas administrasi ini, untuk memastikan sah dan tidaknya berkas yang telah didaftarkan. Jika nantinya hasil penelitian ditemukan berkas administrasi yang tidak sah, maka KPU Banyuwangi akan memberikan waktu tambahan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan selama 3 hari.

Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah oleh KPU Banyuwangi beberapa waktu lalu.(diksi.co.id/Lin)

“Kita berikan waktu kepada bakal paslon untuk melengkapi dan melakukan perbaikan berkas yang tidak sah, sejak tanggal 6, 7 dan 8 September 2024,” paparnya.

Maka dari itu sambung Anang tambahan waktu tersebut, harus dimanfaatkan dengan baik oleh tim bakal paslon. Sebab jika tidak, akan memiliki dampak yang serius bagi bakal calon yang bersangkutan.

jika tambahan waktu kaya Anang setelah diberikan, gunanya untuk melakukan perbaikan. Jika ternyata tak bisa dilengkapi, maka berkas tersebut dianggap tidak lengkap dan tidak sah (tidak memenuhi syarat). Dampaknya bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon untuk menjadi peserta pada pilkada 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman.(diksi.co.id/Lin)

“Penetapan calon, dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024,” ujarnya

Anang menambahkan, hasil tes kesehatan juga sangat menentukan apakah bakal calon tersebut lolos dan tidak. Sebab jika nantinya ada bakal calon yang hasil tes kesehatannya dinyatakan terindikasi menggunakan narkoba, maka hal tersebut juga menjadi kendala bagi bakal calon.

Antara keduanya, berkas administrasi dan hasil tes kesehatan saling memiliki keterkaitan. Jika berkas adminsitrasi dinyatakan sah dan lengkap, kemudia hasil tes kesehatan tak ada masalah, maka yang bersagkutan bisa ditetapkan menjadi calon. Namun jika salah satu ada yang bermasalah, misal hasil tes kesehatan atau berkas adminsitrasinya, maka calon tersebut tidak bisa dinyatakan lolos atau tidak bisa ditetapkan menjadi calon.

“Kami melaksanakan tes kesehatan rohani dan jasmani selama dua hari di RS Syaiful Anwar Malang. Pada tanggal 4 September hasilnya sudah kami dapatkan,” tambah Anang. (Lin)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.