Diksi.co.id, Banyuwangi | Terinpirasi oleh Lounge Pelayanan Publik di Banyuwangi, seluruh pengadilan di Indonesia baik negeri maupun agama saat ini telah dilengkapi dengan layanan digitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai produk hukum.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, MH, mengungkapkan hal tersebut saat dalam kunjungannya ke Banyuwangi pada beberapa hari sebelumnya, Jum’at (2/8/2024).

“Karena terinspirasi oleh Lounge Pelayanan Publik di Banyuwangi, seluruh pengadilan di Indonesia, baik negeri maupun agama sekarang telah dilengkapi PTSP,” kata Syarifuddin.
Menurutnya, Layanan PTSP di setiap pengadilan kini hadir dalam bentuk ruang khusus yang memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ruang tersebut memungkinkan untuk mengakses digital dari tahap awal hingga penyelesaian produk pelayanan pengadilan.
Syarifuddin memaparkan, di,bahwa ide untuk layanan PTSP ini berawal dari kunjungannya ke Banyuwangi pada tahun 2017, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Berawal pada saat mengunjungi Lounge Pelayanan Publik di Kantor Pemkab Banyuwangi, ungkap Syarifuddin, ternyata tempat tersebut adalah sebuah ruang yang menyediakan berbagai data.
Diantaranya termasuk terkait kinerja pemerintah daerah dengan fasilitas komputer yang dapat diakses oleh publik yang ada di sana.
“Saat itu saya diajak dan ditunjukkan sebuah ruangan yang menyediakan layanan untuk mengakses berbagai program kerja melalui digitalisasi. Dari situlah saya terinspirasi, bahwa konsep ini bisa diterapkan di seluruh kantor pengadilan,” paparnya.
Usai kunjungan tersebut, Syarifuddin merancang program layanan serupa untuk pengadilan di seluruh Indonesia, dan mengirimkan tim untuk mempelajari serta memperdalam program yang telah diterapkan di Banyuwangi.
“Sehingga tercetuslah program PTSP di pengadilan seluruh Indonesia seperti saat ini,” beber Syarifuddin.
“Dengan adanya PTSP, diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan pengadilan menjadi lebih mudah dan transparan, sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat,” tutup Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, MH. (Kur).