Diksi.co.id, Jember | Akibat unggahan berisi ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama dan para ulama di media sosial, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor yakni Cabang Kencong dan Jember, melaporkan pemilik akun Facebook.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kedua cabang GP Ansor tersebut kemudian mendatangi Kantor Polres Jember pada Sabtu (06/07/2024) siang.
Kedatangan LBH Ansor Jember berkaitan dengan pelaporan akun atas nama Melly itoe Angie telah diduga memposting status Facebook yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan memfitnah GP Ansor.

Akun Facebook Melly itoe Angie memposting unggahan dengan kalimat berikut. “Penasehat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Orang-orang NU bodoh Kali ya ? Pantesan ada tokoh GP Ansor yang ketangkep Karena Korupsi”
Lewat unggahan tersebut yang telah discreenshot dan dilampirkan sebagai bahan laporan telah diterima langsung oleh jajaran Reskrim jember sebagai dugaan adanya Tindak Pidana IT dan pencemaran nama baik organisasi
“Akun buzzer dan fake akun atas nama “Melly itoe Angie ini telah sangat meresahkan karena secara membabi buta memfitnah dan mencemarkan nama baik GP Ansor dengan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan” ucap Adil Satria Putra, Ketua LBH Ansor Jember
LBH Ansor Jember mendorong Polres Jember bertindak secara cepat menangkap pemilik akun tersebut, karena dikhawatirkan apabila tidak ditindak secara hukum maka pelaku ujaran kebencian tersebut akan mendapat persekusi dari simpatisan NU dan Ansor yang merasa Organisasinya telah dicemarkan oleh pengguna akun tersebut
“Banyak aduan kepada PC GP Ansor Jember terkait Akun Facebook “Melly itoe Angie” yang memfitnah organisasi GP Ansor. Kami langsung menindaklanjuti berkoordinasi dan menginstruksikan LBH Ansor Jember untuk memproses secara hukum,” ungkap Ketua PC GP Ansor Jember Izzul Ashlah saat dikonfirmasi.
Setelah ditelusuri, lanjut Izzul, pemilik akun fake bernama Melly Itoe Anggie tersebut. Disinyalir adalah warga Kabupaten Jember.
“Karena setelah ditelurusi pemilik fake akun tersebut disinyalir adalah warga Jember yang mana berada di wilayah yurisdiksi Polres Jember. Kami menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Tapi kebebasan pendapat itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kebebasan menyatakan pendapat tidak berlaku mutlak dan tidak boleh dimaknai juga bebas menyebarkan fitnah tanpa dasar yang jelas. Pengaturan kebebasan menyatakan pendapat oleh hukum dilakukan dengan tujuan menjaga ketertiban dan kerukunan di dalam masyarakat agar tidak terjadi chaos.”, sambungnya.(ary)