Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

LPK-RI: Polah Petugas PLN Mirip Debt Colector

Diksi.co.id, Jember | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI) Kabupaten Jember menyesalkan sikap petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menangani rekening pelanggan lambat bayar. Petugas PLN selama ini disebut sok-sok an.

Ironisnya terlambatan bayar oleh konsumen belum sampai jatuh tempo 60 hari seperti yang tertuang pada stroke tagihan yang dikirimkan perbulan ke setiap pelanggan PLN di Kabupaten Jember.

Syarifudin Malik,Kepala Divisi Bidang Hukum menyatakan, PLN sebagai satu satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan pasokan listrik di negara ini menjadikan petugasnya sosok arogan.

Secara normatif selama ini para oknum petugas kepada masyarakat pelanggan  pasti akan menyampaikan jika tidak segera melunasi tagihan listrik maka PLN berhak memutus saluran sambungan listrik di rumah pelanggan atau masyarakat.

Selanjutnya, jika ingin menyalakan kembali saluran sambungan listrik di rumah yang sudah terputus, konsumen bakal “dipaksa” untuk menggunakan sambungan listrik prabayar atau pembayaran listrik diawal yang menggunakan pulsa sebanyak 20 digit.

“Lah dengan pulsa prabayar selama ini belum ada pernyataan tegas yang menyatakan lebih hemat. Entah cara hitungnya bagaimana oleh PLN, namun yang pasti masyarakat belum menemukan kenyamanan dengan listrik prabayar tersebut,” jelasnya.

Lalu sambung Syarifudin, dengan kenyataan tersebut seolah tidak ada perbedaan petugas PLN dan Debt Collector (tukang tagih). Perilaku yang ditunjukan di lapangan sama.

Padahal di UU Konsumen no 8 tahun 1999 Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Konsumen pasal 4 hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sudah jelas di ayat 1.

“Jikapun terkait kewajiban konsumen, di pasal 5 ayat a membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan masyarakat sudah mengikutinya,” sebutnya.

Sementara itu Humas PLN Kabupaten Jember, Djeniet saat dikonfirmasi mengatakan setiap masyarakat pelanggan (pelapor,red) harus menyertakan lokasi tempat terjadinya perkara pemutusan saluran sambungan listrik tersebut secara detail dan jelas. Akurasi detail lokasi itu berkaitan dengan langkah dan tindak lanjut dari PLN.

“Mohon maaf bapak kalau lokasi tidak jelas bagaimana kami melakukan tindak lanjutnya,” ungkapnya responsif. (day)

 

 

 

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.