Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

‘Mafia’Kuasai Tender Gudang Pupuk Organik

Diksi.co.id, Jember,- Proses lelang  pengadaan barang dan jasa Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pupuk pupuk organik senilai Rp 4.297.823.992 di portal LPSE Kabupaten Jember, berjalan tidak fair.

Ada dugaan sekelompok ‘mafia’ proyek berusaha mengunci dengan bekerjasama dengan oknum internal Pokja.

Dugaan itu muncul menyusul sejumlah rekanan yang mengeluhkan proses upload dokumen penawaran gagal dilakukan.

Hanya terdapat 19 rekanan saja yang bisa memasukan dokumen penawaran lelang tersebut.

‘Mafia’ dan jaringannya diduga mengunci sistem agar hanya 19 rekaman yang bisa mengunggah dokumen penawaran,Senin (20/3/2023).(diksi.co.id/day)

Martin Rachmanto, mewakili CV Putra Buana Senin (20/3/2023) mengatakan, dugaan pengkondisian terhadap proyek di Jember sudah sering terjadi.Pelakunya diduga oknum itu-itu saja.

“Saya hapal dengan cara kerja oknum-oknum tersebut,” katanya.

Akan tetapi dirinya tak mampu berbuat lebih pasalnya bukti bukti untuk menangkap tangan transaksional itu sangat susah sekali.

Bahkan lanjutnya, meski sudah dilakukan dengan cara hukum yakni pengaduan masyarakat (dumas) ke aparat hukum, dugaan pengkondisian itu tak bisa terungkap. Pasalnya aparat hukum hanya bisa bertindak ketika ada fakta hukum yang bisa disajikan.

“Ya beginilah jasa dunia konstruksi, dan mungkin tak hanya di Jember, kondisi ini juga berlaku di daerah lain. Khususnya pelaku dunia jasa konstruksi jika tidak memiliki bargening yang kuat maka harus menerima kondisi,” tegasnya.

Kondisi semacam ini, kata Martin pernah juga terjadi tahun 2020 di Kabupaten Bondowoso. Bedanya jika di Bondowoso, rekanan bisa mengunggah dokumen dengan catatan prosesnya di kantor UKPBJ (dulu ULP) sementara di Jember tidak.

Bahkan Martin bersama sejumlah rekanan mengaku sudah berupaya mengunggah langsunh di kantor UKPBJ Pemkab Jember Jl Sudarman I, namun tetap saja gagal mengunggah dokumen penawaran lelang tersebut.

Namun meski dalam tender ini pihaknya dirugikan kedepan dia masih berharap ada perbaikan system.

Rekanan dan pengguna anggaran sama-sama patuh terhadap Perpres 16 Tahun 2018. Utamannya pada Bab III Pembahasan yang menyebutkan larangan atas indikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia.

Kepala Unit Kerja Pelaksanaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Anang Dwi Rusdiyanto, Senin (20/3/2023).(diksi.co.id/day)

Ditempat berbeda Kepala Unit Kerja Pelaksanaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Anang Dwi Rusdiyanto, menyatakan dirinya sudah melaksanakan secara prosedural tahapan sesuai tupoksinya.

Bahkan ketika dia banyak menerima laporan rekanan karena banyak rekanan kontraktor gagal mengunggah dokumen penawaran, dirinya sudah melayangkan surat kepada Pokja untuk memperpanjang jadwal up load dokumen penawaran.

“Sejak Jumat lalu kita sudah meneruskan suratnya (dari rekanan), dan direspon oleh Pokja perpanjangan waktu upload dokumen hingga hari Senin tanggal 20 maret 2023 pukul 09.00 WIB. Namun jika kemudian masih gagal dan harus melayangkan surat permohonan lagi, semua Kembali kepada Pokja sebagai penentunya,”ungkapnya. (day)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.