Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Mahar Damai Rp 150 juta Runtuhkan Marwah Pers

Diksi.co.id, Sumenep | Proses perdamaian antara wartawan dengan pihak Kades Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep menuai pro kontra.

Meski pelaku sempat jadi tersangka dan ditahan oleh Polres Sumenep karena diduga terlibat penganiayaan kepada dua orang diduga wartawan.

Akibat isu yang terlanjur muncul ke publik bahwa kedua orang yang diduga wartawan itu tidak hanya dianiaya melainkan sempat disiram bensin.

Membuat darah para insan pers di kabupaten Sumenep mendidih. Tidak terima rekan profesinya diperlakukan sedemikian rupa.

Tak ayal, berbagai elemen aktivis dan insan pers bergegas melakukan konsolidasi menyikapi aksi dugaan kekerasan terhadap insan pers.

Bahkan insan pers dan aktivis tidak hanya mengawal dari segi pemberitaan kasusnya. Melainkan juga sempat melakukan pressure terhadap Polres Sumenep dengan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Sumenep

Korlap aksi Sudarsono kepada awak media mengaku kaget dengar isu kedua wartawan sudah berdamai dengan pelaku.

Pihaknya tidak menyangka kalau kasus dugaan penganiayaan harus berujung damai. Damai dengan proses Restoratif Justice (RJ) beraroma ‘Mahar’ ratusan juta rupiah.

“Ironis yah. Sungguh sangat disayangkan apabila harus ada ‘mahar’ uang dalam proses damai. Padahal dari awal dikawal oleh aktivis dan insan pers dari berbagai perusaan pers. Termasuk insan pers yang tergabung dalam DPC AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) Sumenep,” tukas Endar, sapaan akrab Sudarsono.

Pasalnya dari awal dikawal sampai teman rekan seprofesi berunjuk rasa ke Polres Sumenep. Hingga pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Tapi kok ujung-ujungnya damai. Nanti publik menilai ternyata wartawan bisa ‘dibeli’. Ini kan runtuh marwah jurnalis atau insan pers. Ini jelas melukai perasaan teman-teman pers,” tegas Endar.

Dari awal bersama, Lanjut Endar, tapi ketika mau proses mediasi atau RJ, tanpa ada koordinasi dan melibatkan organisasi DPC AWDI Sumenep khususnya.

Bahkan pelaporan ke Polres Sumenep yang didampingi kuasa hukum, ternyata para lawyer atau kuasa hukumnya juga tidak dilibatkan dalam proses RJ dan pencabutan berkas laporan.

” Yang jelas, Proses Damai itu tidak ada hubungannya dengan organisasi DPC AWDI Sumenep. Pasalnya tanpa ada koordinasi dan melibatkan rekan rekan pengurus dan Pembina AWDI Sumenep,” ungkap Ketua DPC AWDI Sumenep melalui Humas Sudarsono.

Pihaknya sangat kecewa dengan langkah Perdamaian yang dilakukan oleh kedua wartawan tersebut.

Dirinya menambahkan, Kabar ini sangat mengecewakan banyak kalangan, lebih-lebih para aktivis dan wartawan yang turut mendukung dalam persoalan ini.

” Jadi, Kami DPC AWDI Kabupaten Sumenep meminta maaf kepada teman teman jurnalis dan aktivis diseluruh Indonesia Khususnya para jurnalis dan aktivis di Sumenep,” pungkasnya. (Rid)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.