Diksi.co.id, Sampang | Polres Sampang ciduk tiga orang warga hobi main angka alias togel atau toto gelap.
Ketiga orang tersebut berinisial SLH (50) selaku bandar warga Jalan Nuri, Kelurahan Gunung Sekar, inisial Tl (52) warga Jalan Kramat, Kelurahan Karang Dalem, dan inisial TFR (55) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang.
Mereka ditangkap saat malam hari di depan pasar besar Srimangunan Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung, Kecamatan Sampang, beberapa waktu lalu
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca menyampaikan, penangkapan pada kasus dugaan tindak pidana perjudian yang melibatkan tiga orang tersangka berawal dari laporan masyarakat dan langsung dilakukan tindak tegas dengan menurunkan petugas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Begitu petugas melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan, ternyata benar ada praktik transaksi tindak pidana perjudian dengan pembelian angka togel yang dilakukan para pelaku,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Ketika pihaknya mengamankan terduga, tersangka SLH kedapatan sedang membawa buku rekapan angka togel pesanan serta sebuah handphone yang digunakan untuk membuka situs judi togel online.
Menurutnya, hasil interogasi tersangka SLH telah memasang taruhan pada beberapa angka togel yang telah dipesan pelaku TFR dan TL dengan harga masing-masing sebesar Rp 10 ribu untuk empat pasang angka.

“Setelah kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup, berikutnya para tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Modus yang tindak pidana para pembeli angka togel, membayar uang tunai kepada bandar atau pemain langsung sebagai uang taruhan. Kemudian, bandar mendeposit uang pada akun tertentu menggunakan rekening pribadi.
Sukaca menyebutkan, bahwa bandar perjudian langsung melakukan akses pada situs togel online untuk memasang taruhan pada angka yang telah dipesan oleh para pembeli.
“Apabila pembeli angka togel mendapatkan kemenangan, maka bandar atau pemain langsung berhak memperoleh 10 persen dari keuntungan,” ungkapnya.
Motif dan tujuan tindak pidana perjudian melalui penjualan angka togel, pelaku mencari keuntungan yang besar dengan modal kecil.
Dari tangan para tersangka judi angka togel, pihaknya mengamankan barang bukti buku rekapan angka togel, buku tabungan BANK JATIM, Kartu ATM, dan satu unit telepon genggam.
“Para pelaku kami jerat dengan menerapkan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” tegasnya.(cup)