Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Main Selonong Rumah Kosong Colong Motor

Diksi.co.id, Bondowoso | Main selonong rumah kosong, seorang pria pulang colong motor. Akibatnya pelaku harus meratapi nasibnya di dalam bui.

Kisah itu dialami MD (37) yang beralamatkan di Desa Sumberkokap, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Setelah sekian lama tak merasakan suasana penjara, MD seorang residivis akhirnya harus menjalani hari-harinya di dalam penjara sembari menunggu proses peradilan.

MD harus berurusan dengan polisi Bondowoso setelah nekat nyelonong ke dalam sebuah rumah kosong.
Rupanya di dalam rumah kosong di Desa Kajar,  Kecamatan Tenggarang,  Kabupaten Bondowoso ada sebuah motor terparkir.

Karena dalam keadaan kosong, pelaku dengan mudahnya masuk ke dalam ruang kamar tidur rumah milik Fat Amirah, warga Desa Kajar, Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.

Pelaku beraksi pada hari Minggu tanggal (5/2/2023) jelang tengah malam. Sekira pukul 23.00 pelaku masuk ke dalam rumah kosong dan merusak rumah kontak motor dengan kunci letter T tanpa rasa khawatir.

“Di dalam kamar tidur pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan atas barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna biru putih, tahun 2007,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Senin (6/2/2023).

Curi motor
Main selonong rumah kosong, seorang residivis bawa kabur motor orang.(diksi.co.id)

“Pelaku MD setelah berhasil membuka rumah kunci-kontak sepeda motor tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut melalui pintu rumah yang terbuat dari seng. Di dalam terkunci dengan menggunakan kayu dan bambu yang di buka oleh pelaku dari dalam dan selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” tambahnya.

Pada hari Minggu tanggal (5/2/2023) diketahui sekira pukul 05.00 Wib, pelaku dapat dibekuk polisi Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso dan Unit Reskrim Polsek Tenggarang.

Pelaku kini telah dijebloskan ke tahanan polres stempat. Sembari menunggu proses hukum, aparat kepolisian menahan tersangka.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan  sebuah BPKB dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin nopol : P 3181 AU, warna biru putih, tahun 2007. Atas tindakan pelaku MD kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,”kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo. (war)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.