Diksi.co.id, Jember | Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dan mengurai sengkarut dugaan tindak pidana korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) yang telah berlangsung bertahun-tahun di BRI Cabang Jember. Sebagai informasi kasus ini para pelaku telah membuat negara mengalami kerugian negara hingga milliaran rupiah.
Setelah melalui penyelidikan dan pendalaman jajaran Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain inisial CNM, PPH dan RS mantan karyawan Bank BRI.
Hal ini diungkapkan Abis Uais Al-Qarni Kasat Reskrim Polres Jember AKP dalam jumpa pers dengan puluhan awak media di halaman Mapolres Jember, pukul 14.00 WIB Selasa (17/10/2023).
Menurutnya dugaan tindak pidana korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) dilakukan oleh beberapa orang dengan bersama – sama serta berkelanjutan dengan sengaja menfiktif beberapa dokumen pengajuan kredit.
Modus dari tersangka NCM selaku pihak swasta yang mengajukan kredit di Kantor cabang BRI Jember dengan melalui 32 kelompok Tani yang sebenarnya kelompok Tani tersebut abal-abal atau fiktif.
“Kelompok Tani tersebut tidak pernah menjalankan aktifitas, juga keberadaanya tidak ada. Dan diada- adakan oleh tersangka sehingga tidak pernah menjalankan aktifitas produksi tanam kacang tanah serta tidak terdaftar, baik di pemerintah setempat dan instansi terkait,” terang Kasat Reskrim.
Untuk Tersangka PPH selaku Akun Officer di Bank BRI bersekongkol dengan tersangka NCM dan tersangka yang ketiga yaitu RS.
Tersangka PPH sengaja membuat analisa kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan cara tidak melakukan pememeriksaan terhadap keberadaan atupun kelompok tani yang tertuang pada dokumen pengajuan kredit.” beber AKP Abid.
“UntukTersangka RS modusnya dengan sengaja untuk turut meloloskan pengajuan kredit mengatasnamakan kelompok tani yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” lanjutnya.
Polisi menerangkan untuk total kerugian Negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur tanggal 23 Januari 2018 dari Tahun 2011 sampai Tahun 2013 senilai Rp10,983 Milliar Rupiah.
Untuk perkembangan ada tersangka lain polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang diamankan.
” Ini masih kita proses lebih lanjut bagaimana kedepannya, apakah memang ada tersangka baru, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Abid
Para tersangka akan dikenakan sanksi, dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 atau pasal 3 nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPÂ Pidana juncto pasal 64 KUHP Pidana.
“Ancaman hukumannya minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Jember. (ary)