Diksi.co.id, Jember | Satreskrim Polres Jember tahan 22 orang penambang emas ilegal. Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan mereka menjadi tersangka penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Jember melalukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi penambangan emas liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Kepastian penahanan 22 orang penambang emas ilegal disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama. Alasannya ancaman hukuman para pelaku diatas 5 tahun penjara.
Dika menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya kepada wartawan, Rabu, (25/1/2023).
Selain menahan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan menambang hingga mesin genset yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.
Barang bukti lain yang diamankan Satreskrim Polres Jember termasuk 5 sak material bebatuan mengandung emas hasil pebambangan di lokasi.
“Alat-alat tersebut digunakan untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” jelasnya.
Para tersangka bekerja tanpa ada yang mengkordinasi. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan berasal dari wilayah setempat dan terjauh berasal dari Jawa Barat.
“Domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” paparnya.

Aktifitas penambangan emas ilegal ini dilakukan para pelaku sejak sepekan terakhir. Terungkapnya penambangan emas ini setelah warga melaporkan aktifitas sejumlah orang di sebuah bukit yang ada di Desa Kemuningsari Kidul.
Polisi dari Polsek Jenggawah dan aparat desa setempat beberapa kali mendatangi lokasi. Saat aparat datang para penambang melarikan diri namun malam hari mereka datang lagi.
Para penambang ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Jember melakukan pengintaian.(aml/rc)