Diksi.co.id, Banyuwangi | Seorang nenek bernama Legiyem (68) atau akrab dipanggil Mbah Lagiyem, warga Dusun Sumber Jambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Minggu (9/4/2023) menjadi korban penipuan menyaru mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Akibat ulah pelaku, Mbah Lagiyem mengalami kerugian bernilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan, petugas baru mengetahui kejadian tersebut setelah adanya laporan korban dengan didampingi dua orang saksi.
“Kedua saksi bernama Siti Badriah (40) dan Suyanti (35) dimana keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran,” kata Iptu Lita, panggilan akrab Lita Kurniawan, Senin (10/4/2023).

Kasus kriminal ini bermula pada Minggu pagi ketika korban didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih.
Saat itu sang tamu mengaku kepada Mbah Lagiyem adalah mahasiswa yang sedang KKN.
“Begitu masuk rumah korban pelaku bermodus bahwa dirinya seorang mahasiswa yang lagi KKN di Desa Sarongan selama seminggu,” kata Lita.
Pelaku saat itu menjelaskan kepada Legiyem, dirinya sedang melakukan giat pembagian bantuan sembako dari Presiden Jokowi. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk mencari warga miskin sebanyak dua orang lagi.
“Dengan modus menjadi orang miskin itulah pelaku menyuruh korban ganti baju jelek dan melepas semua perhiasanya lalu di foto. Selanjutnya perhiasan tersebut oleh korban di masukkan ke dalam tas dan diletakan di tempat sholat,” terangnya.
Setelah itu korban diajak ke rumah Mbah Kamiso calon penerima bantuan ala pelaku.
Begitu sampai ditempat tujuan korban di suruh nulis a.b.c sampai dengan 20 baris. Saat korban menulis itulah pelaku pamit pura – pura mencari Pak Alip yang juga rakyat miskin.
“Dengan kesempatan itulah digunakan pelaku untuk mengambil perhiasan korban yang ada di tempat sholat,” ungkap Iptu Lita
Lebih lanjut Iptu Lita menjelaskan, kecurigaan korban muncul setelah beberapa saat pelaku tidak kembali lagi.
Benar saja saat Mbah Lagiyem mencari tas berisi perhiasan miliknya, ternyata tas tersebut telah raib.
“Selanjutnya dia kembali ke rumahnya dan mendapati tas coklat sudah hilang. Lalu korban teriak minta tolong ke tetangga sebelah,” bebernya.
Dari kejadian tersebut anggota sudah melakukan penyelidikan pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 lembar anplop yang berisi tulisan.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan guna menemukan pelakunya, untuk pelaku nantinya kita kenakan dugaan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” tutup Iptu Lita.(kur)