Diksi.co.id, Banyuwangi | Pajak kendaraan plat merah diduga mati bertahun-tahun diduga disengaja tidak diperpanjang.
Salah satunya, kendaraan bermotor Nopol P-3605-WP yang dikendarai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DJ ini diduga pajak kendaraannya sudah mati sejak tahun 2017, namun hingga saat ini masih belum diperpanjang.
Padahal, untuk memperpanjang pajak kendaraan plat merah yang dikendarai oleh PNS itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah menganggarkan, instansi terkait tinggal mengajukan saja.
“Masalah anggaran pajak kendaraan bermotor sudah ada, tinggal SKPD saja yang mengajukan,” kata Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto.
“Kami sudah menyurati di semua SKPD, namun kurang direspon,” tambahnya.

Banyaknya kendaraan bermotor Plat merah yang pajaknya tidak diperpanjang, menjadi pembicaraan masyarakat. Bahkan, pihak penegak hukum terkesan diam saja, tidak seperti kendaraan milik perorangan yang pajak kendaraannya mati, langsung ditegur, jika saat operasi lalulintas kedapatan pajak kendaraannya mati langsung diamankan, pemilik agar mengurus pajak kendaraannya terlebih dahulu jika ingin mengambil kendaraannya.
“Kami benar-benar merasa prihatin, pelayanannya sangat beda dengan masyarakat biasa, jika ada operasi lalulintas, kendaraan plat merah dibiarkan saja. Tapi kalo milik masyarakat biasa langsung mendapat teguran,” ungkap Selamet.
“Seharusnya, kendaraan plat merah itu harus menjadi contoh, taat pajak, jangan masyarakat biasa saja yang menjadi korban,” tambah Selamet. (Ars)