Diksi.co.id, Bondowoso | Seorang nenek berusia sekitar 80 tahun bernama Maryani warga Desa Kemuning, Kecamatan Tamanan mengaku kecewa terhadap Polres Bondowoso
Penyebabnya aparat telah menahan cucunya yang bernama Indah Hasanah atas kasus dugaan pemalsuan akta tanah.
Padahal, kata nenek tersebut dirinya tidak pernah melaporkan cucunya ke polisi melainkan hanya sebatas dan bersifat konsultatif.
Bahkan, akta tanah yang dijual itu juga sudah dicabut namun polisi tetap menahan Indah Hasanah dan kini menjadi terdakwa di persidangan.
Pengacara terdakwa Indah Hasanah, Subhan membenarkan hal tersebut. Bahkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Subhan menjelaskan bahwa ia menduga polisi melakukan kriminalisasi kepada kliennya itu, sehingga pihaknya melaporkan oknum penyidik Polres ke Propam.
Menurut Subhan, awalnya, terdakwa yang merupakan cucu dari Maryani membuat akta tanah hibah ke Kecamatan Jambesari Darussolah.
Dalam pengajuannya itu ada dugaan pemalsuan ahli waris sehingga hal itu menyebabkan Maryani dan keluarga yang lain datang ke polres untuk berkonsultasi.
Selanjutnya karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris maka cucunya tersebut mencabut akta melalui pihak kecamatan.

Pihak Kecamatan kemudian mengeluarkan pencabutan tersebut dan surat itu juga sudah diajukan ke polres.
Tetapi kata Subhan pihak polres tiba tiba memprotes hukum kasus itu dan menahan sang cucu kemudian tidak melampirkan pembatalan akta ke Kejaksaan ketika berkas sudah dinyatakan lengkap.
Subhan mengapresiasi hakim Pengadilan Negeri Bondowoso karena sangat jeli dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Namun demikian Subhan akan mengusut adanya kriminalisasi kasus tersebut. “Saya juga akan laporan ke Polda dan Polri,” katanya.(lis)