Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Okerbaya Bawa Emak-Emak Lebaran di Sel

Diksi.co.id Banyuwangi | Seorang emak-emak harus terpisah dengan keluarganya di lebaran tahun ini.

Penyebabnya, ulahnya sendiri pasca dicokok Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Perempuan tersebut yang diduga sengaja mengedarkan pil yang masuk dalam daftar G jenis Trihexyphenidyl atau Trex tapa izin.

Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan saat dikonfrimasi membenarkan penangkapan emak-emak penjual pil koplo.

Emak-emak bernama Siti Juwariyah (46) warga Dusun Sumberjambe, RT 01 RW 02, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran nekat obat keras berbahaya.

Tersangka di amankan petugas didalam rumahnya usai transaksi dengan seorang pembeli.

Emak-emak ini terpaksa puasa hingg berlebaran di sel penjara setelah ditangkap petugas Polsek Pesanggaran, Banyuwangi, Kamis (23/3/2023) karena menjual obat keras berbahaya masuk dalam daftar G.(Diksi.co.id/Kur)

“Kronologi penangkapan tersangka yaitu pada hari Senin (20/3/2023) malam, saat anggota Polsek Pesanggaran yang di pimpin oleh Kanit Reskrim saat melaksanakan giat patroli,” kata Iptu Lita Kurniawan, Kamis (23/3/2023) sore.

Saat gelar patroli petugas Polsek Pesanggaran mendapat informasi bahwa di Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran ada seorang wanita yang menjual pil trex.

“Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar. Setelah kami melihat ada seorang pembeli yang baru membeli pil trex selanjutnya pembeli tersebut kami hentikan dan kami geledah,” jelasnya.

Benar saja saat digeledah dari dalam saku sebelah kanan pakaiannya, polisi menemukan pil trex sebanyak 6 butir yang menurut keteranganya di beli dari tersangka.

“Selanjutnya kami lakukan penggeladahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan kami menemukan pil trex sebanyak 866 butir yang di simpan di kaleng bekas tempat pil trex beserta uang penjualan pil trex sebanyak Rp 60 ribu,” terangnya.

Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke Polsek Pesanggaran. Ada beberapa barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka.

“886 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 60 ribu, 1 buah tepak sedang dan 1 buah tepak kecil, 3 kaleng plastic bekas dengan perincian 1 kaleng masih terisi pil trex, 49 klip plastic, serta1 buah toples besar. Yang disita dari saksi 1 klip plastic putih yang berisi 6 butir pil trex,” ungkapnya.

Iptu Lita Kurniawan menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka telah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya. (Kur)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.