Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Oknum DC WOM Finance Asal Rampas Kendaraan Debitur Tanpa Surat Fidusia

Diksi.co.id, Banyuwangi | Kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang diduga dilakukan secara paksa oleh oknum Debt Collector (DC) tanpa mekanisme yang benar dapat dengan mudah ditemui atau dilihat ditengah masyarakat.

Seperti yang dialami debitur atas nama Ninik Mustika Wati, warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Ninik Mustika Wati saat diminta konfirmasi Diksi.co.id, mengatakan, yang dia kredit mobil Daihatsu Xenia WT warna hitam, Nopol P 1108 VV, No pelanggan 1421120210902054, Nama pelanggan Ninik Mustikawati.

Salah satu petugas Wom Finance cabang Genteng, Barok saat di minta konfirmasi oleh beberapa awak media di kantornya, Rabu (26/7/2023) sore.( Diksi.co.id/Ant).

“Perjanjian kontrak kredit mobil Daihatsu Xenia antara saya dengan Wom Finance selama 36 bulan. Dengan angsuran Rp 2. 605. 000 per bulan,” kata Ninik saat berada kantor Wom finance cabang Genteng, Kecamatan Genteng, Banyuwagi yang bertempat di Jalan Raya Jember, Rabu (26/7/2023) sore.

Mobil Daihatsu Xenia disita oleh 12 orang DC Wom Finance pada malam hari saat dibawa saudarnya di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Selama ini, pembayaran angsuran mobil Daihatsu Xenia WT warna hitam sampai 19 kali agsuran, baru satu kali mengalami keterlambatan yaitu pada bulan Juni 2023, telat sampai 41 hari.

“Proses eksekusi atau penarikan kendaraan dilakukan tanpa dilengkapi adanya sertifikat fidusia, Surat kuasa atau surat tugas penarikan, Kartu sertifikat profesi, dan Kartu Identitas yang ditunujukan pada saudara saya,” tegasnya.

Hari Jum’at (23/6/2023) saat disita, angsuran bulanan mengalami keterlambatan selama 41 hari, tetapi pihak DC Wom Finance kekeh mengatakan bahwa mobil itu punya keterlambatan 3 bulan berjalan.

“Saat pihak DC Wom Finance melakukan penyitaan menghubungi saya lewat telepon dan mengatakan, mobil itu bisa aman jika saya membayar 3 kali angsuran dan biaya penarikan sebesar Rp 15 juta,” ungkapnya.

“Mobil Daihatsu Xenia tersebut disita tanpa ada tandatangan dari saudara saya karena sudah saya larang,” imbuhnya.

Ninik sudah melakukan keterlambatan pembayaran angsuran pada Hari Senin (24/7/2023) di kantor Wom Finance cabang Genteng, tetapi unit mobil tersebut tetap tidak dikembalikan.

“Saya datang ke Wom Finance cabang Genteng sudah beberapa kali. Sehari setelah kendaraan ditarik saya sudah datang kesini, mereka minta untuk dilakukan pelunasan,” urainya.

Saat pembayaran mobil akan dilakukan pelunasan, hingga 3 hari berjalan petugas Wom Finance cabang Genteng tidak bisa menerbitkan jumlah biaya pelunasan.

Mereka tetap beralasan, mobil bisa diambil asal membayar biaya penarikan kendaraan sebesar Rp 15 juta tanpa memberikan bukti kwitansi dari Wom Finance pusat.

“Hingga hari ini, sudah berjalan selama 3 hari, saya tetap tidak bisa melakukan pelunasan. Mobil sudah tidak ada keterlambatan angsuran, tapi anehnya mobil tetap tidak di berikan.

Lebih lajut Ninik menjelaskan, dirinya akan melakukan langkah – langkah hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Anehnya, saat permasalahan ini viral, hari ini mereka menunjukan surat kuasa yang katanya saat itu sudah dibawa oknum DC.

“Surat kuasa dibuat tanggal 23/6/2023, berlaku selama 14 hari, ditandatangani petugas bagian Brand Head Wom Finance Freddy Febriyanto,” pungkas Ninik sambil menunjukan surat kuasa baru tersebut pada awak media.

Anehnya lagi, meskipun salah satu petugas Wom Finance bernama Barok menyampaikan bahwa oknum DC Wom Finance yang melakukan penarikan kendaraan ke debitur tanpa menunjukan fidusia dan SK dengan tegas mengatakan tidak bisa, dia berdalih kendaraan tersebut masuk One prestasi.

“Kalau tidak membawa fidusia DC dilarang keras melakukan eksekusi, waktu kejadian saya nggak dilokasi, saya ada di Genteng, sedang kendaraan yang ditarik sudah masuk data One prestasi,” dalihnya. (Kur).

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER