Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Opsgab BKPH Selatan Sita 41 Kayu Jati Bodong

Diksi.co.id, Banyuwangi | Operasi gabungan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, Polsek Purwoharjo dan Personil BKPH Selatan berhasil mengamankan 41 kayu jati gelondongan diduga tanpa dilengkapi dokumen, Jum’at (3/2/2013) .

Dalam penggerebekan tersebut, pasukan gabungan yang digelar pada Senin (30/1/2023), berhasil mengamankan kayu jati gelondongan tanpa pemilik. Dari 41 kayu jati gelondongan tersebut, ada 10 kayu jati terdapat leter penebangan.

Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo menjelaskan, puluhan kayu jati gelondongan diduga ilegal ini ditemukan di rumah kosong, diwilayah Dusun Jatiluhur RT 02 RW 02, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

“Diamankannya puluhan kayu jati dipekarangan rumah kosong ini dapat informasi dari warga,” jelasnya.

Gelondongan Kayu
Sebanyak 41 kayu jati gelondongan disita oleh petugas gabungan Polri, Polhut Mob di wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi. Ironisnya ada kayu jati yang berleter tebang, Jumat (3/2/2023).(diksi.co.id/kur)

Hadi Siswanto mengungkapkan, 10 batang dari 41 kayu jati gelondongan tersebut berleter tebangan. Ia menjelaskan, kayu ber leter itu diambil dari lokasi tebang.

Hadi Siswoyo menambahkan dalam operasi yang digelar dari 41 batang terdapat 10 batang kayu jati ber leter tebangan, menandakan kayu itu diambil dilokasi proses tebang.” Ungkapnya.

Pristiwa itu juga disampaikan oleh Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna menjelaskan operasi pengrebekan rumah kosong ditemukan 41 kayu jati ilegal.

“temuan kayu jati di rumah kosong berasal dari Banyuwangi Utara BKPH Watu Dodol RPH Alas Bulu dan berasal dari petak 20d,” Terangnya.

“Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan penyidikan di Polsek Purwoharjo.” Kata Muhlisin Sabarna menjawab pesan singkat melalui telpon selular.

Kayu jati tanpa disertai dokumen yang juga berleter kini diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul Banyuwangi Selatan Desa Grajagan.

Kepala TPK Gaul Imam membenarkan titipan kayu jati ilegal berjumlah 41 batang, 10 diantaranya terdapat leter tanda kayu dari hasil tebangan.

“Ada 41 batang kayu jati 10 batang diantaranya terdapat Leter an,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan giat yang dilakukan pada Senin lalu mengamankan 41 batang kayu jati, jumlah personil yang diterjunkan 4 orang.

“untuk giat hari senin, jumlah personil 4 orang Polri dan sisanya dari Perhitani.” Terangnya.

Hingga saat ini, Polsek Purwoharjo masih melakukan pengembangan dan menyelidiki siapa pemilik kayu jati berleter tersebut.

Sekedar diketahui hasil tebangan Kayu Jati yang ditandai oleh pihak Perhutani seperti di leter adalah kayu hasil tebangan yang diproses akan dijadikan identitas surat kayu sebelum dijual. (Kur)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.