Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Parkir Liar Diduga Biang Bocornya PAD Banyuwangi

Diksi.co.id, Banyuwangi | Komisi III DPRD kabupaten Banyuwangi menduga bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir biangnya adalah Parkir Liar.

Hal ini terungkap ketika Komisi III menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi pada bulan Juli lalu.

Agar PAD disektor retribusi parkir memenuhi target. Komisi III menggelar studi banding di Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten. Di kabupaten ini mereka mempelajari teknik pengaturan retribusi parkir.

Neni Viantin Dyah Martiva.(diksi.co.id/pra)

Studi banding yang dilaksanakan Komisi III yang diwakili anggotanya, yakni Neni Viantin Dyah Martiva. Ia mengungkapkan keunggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Banyuwangi dibandingkan kabupaten Tanggerang terkait pengelolaan parkir.

“Di Kabupaten Tanggerang tidak ada parkir berlangganan,” kata Viantin Dyah, Rabu (8/8/2023).

Keunggulan Kabupaten Banyuwangi dikarenakan telah bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dengan kerjasama ini, tiap kendaraan yang memperpanjang STNK akan dikenai tiket parkir berlangganan.

Kerjasama dengan SAMSAT ini sangat menguntungkan, dan pemasukannya cukup fantastis.

“Pada tahun kemarin, penerimaan pajak retribusi parkir mencapai Rp 19 miliar. Sedangkan di Kabupaten Tanggerang pemasukannya sangat kecil, karena tidak ada parkir berlangganan,” ungkapnya.

Di Kabupaten Tanggerang sistim yang dipakai dengan cara sewa lahan, yaitu lahan milik pemerintah daerah (Pemda) disewakan ke pihak ketiga (swasta). Kemudian Pemerintah Daerah mendatangkan juru taksir (appraisal) untuk menaksir harganya. Kemudian, dibuat perjanjian, yang hasilnya masuk ke PAD.

Di Banyuwangi ada beberapa lokasi milik daerah yang disewakan, yang polanya sama dengan kabupaten Tanggerang, yaitu tempat parkir disebelah Hotel Blambangan, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Tempat parkir ini digunakan ketika ada event-event tertentu di area Taman Blambangan.

Untuk memenuhi target PAD, Pemkab Banyuwangi mulai mengkaji bagaimana retribusi parkir di tempat keramaian itu kas daerah. Agar Dishub bisa memungut uang parkir tempat keramaian tersebut masuk ke daerah
dengan cara memasukkannya ke Undang-undang Hak Keuangan Daerah.

“Retribusi parkir tempat keramaian belum bisa masuk ke daerah, karena aturannya belum ada. Sehingga parkir ditempat keramaian itu dikelola oleh masyarakat, Pemda tidak bisa mengambil retribusi ditempat keramaian,” pungkasnya. (Pra)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.