Diksi.co.id, Banyuwangi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat penetapan perolehan kursi dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Banyuwangi, bertempat di Hotel Kokoon, Banyuwangi, Selasa (28/5/2024) sore.
Rapat penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Banyuwangi dihadiri perwakilan dari Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman melalui Komisioner KPU, Ari Mustofa menjelaskan untuk Parpol yang mendapat kursi terbanyak adalah PDI Perjuangan sebanyak 11 kursi.

“PDI Perjuangan memperoleh 11 kursi, PKB 9 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, Golkar 7 kursi, Gerindra 7 kursi, Partai Nasdem 6 dan PPP 3 kursi,” ujar Ari Mustofa.
Usai penetapan ini, kata Ari Mustofa pihaknya akan menyerahkan hasil putusan ini sekretaris dewan (Sekwan) dan ke steak holder.
“Hasil penetapan perolehan kursi, dan nama-nama Caleg terpilih akan kami kirim di beberapa instansi, dan Parpol,” ucapnya.
Namun, sambung Ari Mustofa sesuai surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 05 Tahun 2024, jika Caleg terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maksimal H-21 pelantikan. Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, caleg terpilih tidak bisa diikutkan pelantikan.
“Untuk yang mengajukan caleg terpilih dilantik apa tidak itu kewenangan Sekwan. KPU Banyuwangi hanya menetapkan caleg terpilih saja,” paparnya. (Lin)