Diksi.co.id, Banyuwangi | Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dibuang di sungai. Jasad perempuan itu ditemukan warga hari Jumat lalu (20/1/2023).
Kasatreskrim

, Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan, jasad perempuan yang ditemukan warga desa Wringinpitu tersebut adalah korban pembunuhan.
Korban adalah Sumila (55) warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
“Pelakunya dua orang, yakni DMW (29) dan AS (26),” ungkap Kompol Agus Sobarnapraja saat pers conference, Senin (23/1/2023).
Tersangka DMW warga Kecamatan Muncar, dan AS warga Kecamatan Purwoharjo.
“Pembunuh ini sudah direncanakan oleh kedua tersangka, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban,” bebernya.
Dua tersangka ini, sudah mengenal korban. Perkenalan dua tersangka ini melalui media sosial (Medsos) sekitar dua bulan lalu.
Setelah berkenalan, kata Kompol Agus korban bercerita jika memiliki piutang dengan warga Ciamis sebesar Rp 17 juta.
“Korban mengajak tersangka menagih piutang, dan disetujui oleh tersangka,” terangnya.
“Korban dijemput oleh DMW di rumahnya, pada Rabu (18/1/2023) sore mengunakan mobil Chevrolet warna hitam hasil meminjam,” terangnya.
Namun, sambungnya saat perjalanan, tepatnya sampai Kabupaten Jember korban mendadak sakit, muntah berak. Melihat kondisi korban yang sakit tersebut. Perjalanan pun diurungkan, dan kembali ke Banyuwangi.
“Karena kondisinya korban tidak memungkinkan, perjalanan ke Cimahi diurungkan. Pelaku dan korban sepakat pulang,” ucapnya.
“Saat perjalanan pulang, tersangka DMW menghubungi pelaku AS. Kemudian tersangka DMW menjemput AS ditempat kerjanya di Desa Bangorejo Kecamatan Muncar pada Rabu (18/1/2023) malam,” tambahnya.
Usai menjemput AS, korban diajak keliling di kecamatan Blimbingsari kemudian ke Purwoharjo.
“Setibanya di Purwoharjo, tersangka membeli tali tampar untuk menghabisi korban,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke persawahan di desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
“Di persawahan inilah tersangka menghabisi korban, dengan cara menjerat leher korban dengan tali tampar yang dibeli oleh tersangka itu,” ungkapnya.
Usai membunuh korban, dan meletakkan korban di mobil, tidak langsung pulang. Namun beranjak ke Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar untuk beristirahat.
“Pada esok harinya, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 19.00 Malam, kedua tersangka mengambil uang sebesar Rp 1,1 juta dan perhiasan korban. Kemudian kedua tersangka membuang korban di jembatan Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo sekitar pukul 23.00 malam,” tandasnya.
Esok harinya, Jum’at (20/1/2023) pagi, warga Desa Wringinpitu digegerkan penemuan mayat perempuan mengapung di sungai.
“Temuan mayat perempuan mengapung di sungai itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan kami berhasil mengungkap identitas korban,” katanya.
“Karena berita ini viral, pihak keluarga mendatangi RSUD Blambangan untuk memastikan apakah diberita itu keluarganya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan setelah identitas korban terungkap, tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Kemudian pada Sabtu (21/1/2023) malam melakukan penelusuran, kemudian mengamankan terduga pelaku.
“Tersangka DMW ditangkap dirumahnya, di desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar,” tegasnya.
Usai menangkap DMW, tim Resmob melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AS di rumahnya.(Aad)