Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Pemdes Rejoagung Diduga Paksa KPM Beli Beras

Kebijakan Pemdes Rejoagung ini melanggar aturan yang ada dan rawan berdampak hukum.Selain itu sangat memberatkan KPM.

Para penerima bantuan sempat menyatakan penolakan ketika salah satu perangkat desa menggelar sosialisasi ketika BLT dan BPNT ini akan disalurkan.

“Saat sosialisasi itu, sebenarnya ada yang menolak aturan itu. Tapi kata perangkat desa mekanisme ini sudah menjadi aturan dan harus dijalankan,” kata NT.

“Nanti kalau kami menolak, pada penyaluran bantuan tahap selanjutnya, nama kami di coret. Makanya kami diam saja,” keluhnya.

Padahal, saat ini masyarakat sedang membutuhkan uang untuk keperluan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

“Kalau KPM menerima utuh kan bisa belanja kebutuhan hari lebaran,” kata NT.

Warga menduga, Pemdes Rejoagung melakukan pemaksaan terhadap KPM untuk membeli beras yang disediakan oleh Pemdes Rejoagung.

“Mau apa lagi, saya dengan terpaksa membeli beras yang sudah dikemas oleh desa, seberat 25 kilogram dengan harga Rp 350 ribu. Jika dihitung, perkilo beras ini harganya Rp 14 ribu,” tuturnya.

Sementara Kepala Desa Rejoagung, Sonhaji melalui Sekdes Rejoagung Sigit berdalih jika aturan ini sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Desa.

“Aturan ini untuk mensiasati KPM agar tidak kebingungan. Rata-rata para KPM ini memiliki tanggungan di bank plecit, maupun Mekar. Mereka ini setiap hari diburu oleh juru tagih bank plecit,” dalih Sigit.

Menurut Sigit, untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya beras Pemdes Rejoagung mewajibkan KPM membeli beras di Pemdes Rejoagung.

“Kebijakan Pemdes, pembelian beras di kantor desa itu termasuk mendukung program ketahanan pangan. Makanya KPM diwajibkan membeli beras disini (kantor desa),” ujarnya

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Soial (Jamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banyuwangi, Khoirul Hidayat menjelaskan, terkait permasalahan ini Pemkab Banyuwangi sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Banyuwangi untuk diteruskan di desa-desa.

“Surat edaran dari Pemkab Banyuwangi itu berdasarkan surat dari PT. Pos Indonesia Cabang Banyuwangi tanggal 27 Maret 2023, nomor : 203/Jaryankug/PDKP/1/2023, Perihal Penyaluran Bantuan.

“Dalam surat edaran itu sudah dijelaskan, peruntukannya dan larangannya,” jelas Khoirul Hidayat (Kur)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.