Diksi.co.id Banyuwangi – Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dengan barang bukti seberat 80,45 gram.
Terbongkarnya kasus ini, berawal anggota Satnarkoba mengamankan tersangka HN alias R (33) warga Banyuwangi, kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Girl, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul,S.H., M.H., mengungkapkan, pada Kamis (13/2/2025) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang mencurigakan, diduga melakukan kegiatan peredaran narkoba jenis sabu disekitar wilayah Kelurahan Boyolangu.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ungkap Kombes Pol Rama Samtama Putra, Jum’at (14/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Kompol M. Khoirul, tersangka mengaku jika melakukan peredaran sabu dengan sistem ranjau di samping SMP Al-Qomar, lingkungan Kelurahan Boyolangu.
Dari keterangan tersangka HN alias R ini, pihaknya langsung melakukan pencarian, dan menemukan tambahan 5 paket sabu yang telah di ranjau sebelumnya.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 63 paket sabu dengan berat 63 paket sabu,” bebernya.
Kompol M. Khoirul menjelaskan, selain sabu seberat 80,45 gram, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
“Semua barang bukti kami amankan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HN alias R langsung diamankan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
M. Khoirul menegaskan, kasus ini, pihaknya terus mengembangkan, jika ada pihak lain yang terlibat, pihaknya akan memburunya.
Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Mari kita ciptakan kabupaten Banyuwangi bebas dari Narkoba. Karena narkoba itu perusak generasi muda, hindari Narkoba, kalau tidak ingin berurusan dengan polisi jangan main-main dengan narkoba,” himbau Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi. (Len).