Diksi.co.id, Jember | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan

(Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Kabupaten Jember salah satu yang mengalami perubahan Dapil. Perubahan Dapil pada Pemilu 2024 nanti berbeda jauh dengan Dapil pada Pemilu 2019 lalu. Tidak hanya jumlah Dapilnya tapi juga jumlah kursi yang diperebutkan. Pada Pemilu 2019 jumlah Dapil di Jember ada 6 berubah menjadi 7 Dapil.
Salah satu komisioner KPU Ahmad Hanafi saat dikonfirnasi membenarkan adanya perubahan Dapil tersebut.”Iya benar malah saya baru tahu,”kata Hanafi.
Susunan ketujuh Dapil tersebut antara lain Dapil 1 saat ini terdiri dari kecamatan Ajung, Pakusari, Kaliwates, dan Sumbersari dengan 7. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Patrang, Sukorambi, Panti, Rambipuji, Arjasa dengan 7
Untiuk Dapil 3 terdiri dari KecamatanJelbuk, Kalisat, Sukowono, Sumberjambe dengan 6 kursi. Dapil 4, kecamatan Mayang,Silo, Mumbulsari, Tempurejo dengan 6 kursi.
Dapil 5 terdiri dari Balung, Wuluhan, Ambulu, Jenggawah dengan 8 kursi. Untuk Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas, Puger dengan 7 kursi yang diperbutkan.
Untuk Dapil 7 saat ini kursi terbanyak yakni 9 kursi terdiri dari Sumberbaru, Semboro, Umbulsari, Tanggul dan Bangsalsari.