Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Pemkab Jember Dukung Polisi Gagalkan Peredaran Ganja

Diksi.co.id, Jember | Pemkab Jember apresiasi jajaran Polres yang berhasil mengungkapkan peredaran puluhan kilo narkoba jenis ganja. Pernyataan ini disampaikan Asisten 1 Pemkab Jember yang mewakili Bupati Hendy Siswanto.

Sebagai informasi hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini.

“Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” ujar Zamroni.

Dalam kesempatan tersebut, Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.

Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. “Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkas Zamroni.

Polres Jember Selasa (2/8/2023) melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres Jember, dengan disaksikan oleh jajaran Formopimda.(diksi.co.id/ary)

Polres Jember Selasa (2/8/2023) melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres Jember, dengan disaksikan oleh jajaran Formopimda.

Barang bukti ini sendiri diamankan dari tangan tersangka Andrey Atmajoe (43) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember, pada April lalu, dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sunatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali.

Wakapolrea Jember Kompol Hendry Ibnu SIK. SH., dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi, dimana pelaku mendapatkan ongkos pengiriman sebesar Rp. 500 rb untuk per kilonya.

“Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku hanya menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, dan pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya, ,” ujar Wakapolres Jember.

Wakapolres menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja, dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskoba, pelaku sudah melakukan aksinya mengirim paket ganja ke Bali sudah 6 kali, dan ini dilakukan sejak November 2022 lalu, jumlah yang bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Milyar Rupiah,” pungkas Wakapolres.(ary)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.