Diksi.co.id, Lumajang | Tekan kebocoran pajak tambang pasir, Pemkab Lumajang bakal menggunakan e-Pajak Pasir.
Pengunaan sistem dengan kartu elektronik tersebut bakal diberlakukan mulai akhir Mei 2023 mendatang. Sistem ini diberlakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan Pasir.

“Tanggal 22 sampa 25 Mei distribusi kartu, 29 ujicoba sekaligus operasional e – Pajak Pasir, ” kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat membuka acara Sosialisasi e-Pajak Pasir, di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (2/5/2023) sore.
Pemkab Lumajang optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat dengan diberlakukannya e – Pajak Pasir ini dan Bupati menegaskan hal ini merupakan upaya perbaikan tata kelola pertambangan Pasir.
“Dengan segala dinamika dan problem yang terjadi. Ini langkah kami, mengatasi permasalahan yang terjadi. Penggunaan SKAB berbasis elektronik, ini sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada, ini menjadi penertiban, ini mengurangi potensi kecurangan,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto melaporkan, penggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir, sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB.
“e-Pajak Pasir ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB, secara teknis, pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak mengubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah. Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem,” jelasnya.
Sementara itu para pengusaha pertambangan Pasir atau Himpunan Pengusaha Batuan Indonesia (HPBI) menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah daerah dengan formula baru berupa e – Pajak Pasir.
Ketua HPBI Jamal Al Katiri berharap, pemkab siagakan petugas dilapangan agar supaya program ini berjalan dengan baik. Karena Sistem yang diberlakukan sebelumnya rawan pemalsuan.
“SKAB itu ada banyak pemalsuan pemalsuan, sehingga pemerintah daerah dengan disepakati oleh para penambang menggunakan e – Pajak Pasir. Jadi, disitu ada barcode, ini seperti kartu Tol itu, di isi dan kemudian bisa digunakan,” katanya.
“Kita sangat mendukung karena ini langkah baik. Petugasnya juga harus dibentuk dengan baik, BPRD harus siap, Satpolpp, Dishub. Saya menekankan bprd jangan bermain-main dengan ini. Karena beberapa waktu yang lalu yang bermain itu adalah oknum bprd, modusnya SKAB yang sudah digunakan dijual kembali. kalau ini tidak akan bisa,” pungkasnya.(adi)