Diksi.co.id, Banyuwangi | KPU Banyuwangi menggelar Sosialisasi tentang Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2024, bertempat di aula KPU Banyuwangi, Senin (26/8/2024).
Sosialisasi tersebut, dibuka oleh Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, dan dihadiri tiga komisioner KPU Banyuwangi.
Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman menyatakan, setelah putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 potensi calon Pilkada Serentak 2024 di akan ramai termasuk di Banyuwangi.
Karena parpol yang punya kursi maupun tidak di DPRD Banyuwangi sama – sama punya peluang mengusung calon di Pilkada Serentak 2024 asal parliamentary threshold mencapai 6,5 suara.
Anang menjelaskan, mulai Selasa 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi resmi dibuka. Informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.
“Informasinya paslon petahana akan mendaftar pada Rabu 28 Agustus pukul 09.00 WIB. Paslon kedua, Ali Makki – Ali Ruchi akan datang pada hari yang sama pukul 12.00 WIB,” ungkap Anang Lukman.
Anang menambahkan, bisa jadi ini berubah karena politik dinamis. Karena di Banyuwangi ada 7 Parpol yang bisa mengusung calon sendiri.
“Kita tunggu saja sampai hari Rabu, kira-kira ada yang daftar enggak, apakah hanya dua Paslon, atau lebih,” ucapnya.
Anang menegaskan, Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dan pendukungnya yang masuk ke area pendaftaran dibatasi 25 orang. Selama masa pendaftaran akan dihibur oleh hiburan musik di depan Kantor KPU Banyuwangi.
Untuk dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda maka acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan melakukan verifikasi faktual.
“Di Sipol ada berkas – berkas tingkat DPP dan yang mengunggah berkas di Sipol DPP masing – masing parpol,” paparnya.
Sementara, Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, untuk 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran Paslon Cabup – Cawabup yang diusung oleh partai politik.
“KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Untuk benar atau tidaknya berkas itu akan diteliti saat masa penelitian berkas,” tandas pria asal Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.
Dian Purnawan juga menyatakan, KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran Cabup – Cawabup pada Pilkada Serentak 2024 sejak 24 sampai 26 Agustus 2024 mengakomodir putusan MK terbaru.
“DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara parpol pada Pemilu,” imbuh Dian Purnawan.
Selanjutnya, paslon Cabup – Cawabup yang lolos seleksi administrasi, menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr Saiful Anwar Malang,” timpalnya.
Untuk masalah peliputan pada masa pendaftaran yang digelar selama tiga hari yakni 27-29 Agustus 2024, ditambahkan oleh Enot Sugiharto, akses pekerja pers akan lebih dipermudah.
“Kalau dulu kawan – kawan meliput dari balik jendela, besok kami beri akses masuk di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi tempat pendaftaran sekaligus penyerahan berkas. Silahkan masuk ruangan secara bergantian dan tetap tertib,” pesan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi.(Lin)