Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Pengacara Cabul Perdayai Janda Tajir Hingga Rugi Hampir 100 Juta

Diksi.co.id, Jember | Seorang pengacara dilaporkan ke Polres Jember oleh seorang perempuan ke polisi, Jumat (20/10/2023). Oknun pengacara tersebut dilaporkan setelah sang perempuan yang berstatus janda tersebut mengalami kerugian hingga hampir seratus juta.

Adalah seorang HN (43) warga Jalan Tidar, Sumbersari, Kabupaten Jember yang mendatangi Polres Jember dengan didampingi dua orang pengacaranya.

Menurut kuasa hukum korban Setiawan dari DRS Lawfirm & Partner, laporan ini kasus ini bermula saat terlapor pengacara JS (38) mendampingi perkara hukum korban di tahun 2021 lalu. Namun ternyata JS punya rencana lain.

Dengan kata-kata manis bujuk rayu, hubungan kerja tersebut berubah menjadi hubungan asmara. Bahkan JS dapat segalanya tak hanya harta, juga cabul. JS merengut kehormatan HN sebagai seorang perempuan dengan paksa.

Kuasa hukum HN, Setiawan dan sejawatnya dark DRS Lawfirm and Partner.(diksi.co.id/vin)

“Rupanya JS ini punya niat busuk setelah melihat posisi korban yang statusnya single mom (janda) dan memiliki banyak aset,” kata Setiawan saat ditemui di salah satu kafe, dikawasan Jalan Tidar, Jumat malam (20/10/2023).

“Setelah merengut kehormatan korban, JS ini berjanji akan menikahinya agar tidak melaporkan ke polisi, karena  korban yang syok sempat berniat lapor polisi,” tambahnya.

Bentuk kompensasi lainnya, korban juga dipekerjakan sebagai sekertaris firma hukum JS. Namun setelah lebih dari satu tahun bekerja tidak pernah menerima gaji seperti yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta per bulan selama 14 bulan.

“Selama ini korban tidak digaji justru korban ini diporotin uang dan mobil korban dibawa terlapor JS untuk berkerja,” kata Setiawan.

HN sering kali berupaya meminta uang yang dipakai JS namun bukannya uang yang didapat justru ancaman. Terlapor sempat mengancam akan membunuh korban dan anak-anaknya.

“Ancaman itu dilakukan saat saya telepon dia untuk menagih uang saya yang digunakan dia,” tutur korban HN saat dikonfirmasi.

“Dia ngancam akan memhabisi nyawa anak-anak saya dan menghabisi karier saya. Setelah itu saya tidak bisa komunikasi, karena nomor hp saya dia blokir,” sambungnya.

Sayangnya percakapan ancaman tersebut tidak terekam. Sehingga tidak bisa diajadikan barang bukti pihak kepolisian.

HN sendiri mengaku melaporkan JS ke polisi agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib seperti dirinya.”Iya biar tidak ada lagi korban lain, karena sebenarnya JS ini beberapa kali memperdayai kliennya sendiri seperti saat mendampingi kasus di Polsek Rambipuji,” bebernya.

“Saat itu keluarga klien kasus pemukulan itu telah menyerahkan uang untuk proses RJ (restorative justice) namun uang itu justru buat DP kredit mobil. Akhirnya RJ tidak terlaksana, klien tersebut akhirnya harus menjalani persidangan dan divonis penjara. Belum kasus-kasus yang lakn,” katanya.

Sebelumnya pihak HN juga berniat baik dengan menempuh jalur mediasi dengan mendatangi kampus tempat JS sebagai dosen.

Namun pihak Universitas Seruji justru tidak mau memenuhi permintaan HN dan pengacaranya.

“Pengacara saya telah berkirim surat kepada Universitas Seruji namun kemudian kami terima surat balasan bahwa pihak kampus menilai perkara ini urusan pribadi sehingga tidak akan melakukan mediasi,” kata korban.

“Mohon kepada pihak kepolisian agar pelaku segera dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah tidak berharap uang kembali, tapi saya sekedar berharap keadilan untuk saya,” pungkasnya.(ary)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.