Diksi.co.id, Banyuwangi | Seorang nasabah bernama Sri Astuti warga Jalan Tawangalun, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi, didampingi Penasihat Hukumnya (PH), Nur Khoriri, mendatangi Unit Reskrim Polresta Banyuwangi
Kedatangan mereka untuk menambah Barang Bukti (BB) kasus dugaan penggelapan uang tabungan Simpan Kesejahteraan Masyarakat (SIKEMAS) BPR Jatim, Selasa (21/2/2023) siang.
Sri Astuti dan Usnainiyah merupakan nasabah BPR Jatim, mereka menabung hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sayangnya, uang yang ditabung tersebut tidak bisa diambil dengan alasan di sistem BPR Jatim tidak ada.
“Saya mendampingi Sri Astuti ke Polresta Banyuwangi ini untuk menambah BB, agar permasalahan ini segera diproses,” kata kuasa hukum Sri Astuti, Nur Khoriri.

Nur Khoriri juga mendesak pihak penyidik memproses permasalahan kliennya. Pasalnya, laporan ini sudah cukup lama, namun tidak ada kejelasannya.
“Hasil pertemuan kami dengan penyidik atau Kanit Reskrim ada beberapa hal yang sudah saya sampaikan juga penambahan BB, dan saya meminta pada Kanit agar laporan kasus ini segera ditindak lanjuti lebih cepat karena perkara ini sudah lama,” kata Nur Khoriri.
Lebih lanjut Nur Khoriri menjelaskan, BB tambahan yang disampaikan ke Kanit Reskrim adalah bukti rekening atas nama korban dan sudah diserahkannya.
“Laporan dan BB tambahan akan di proses secepatnya, yang Insya alloh jum’at depan mereka akan menindaklanjuti perkara ini,” jelasnya
Sementara Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat ketika diminta konfirmasi menjelaskan, bahwa perkara sudah dilakukan di tahap penyidik dan alat bukti sudah terpenuhi.

“Alat bukti dari pelapor sudah terpenuhi, sekarang tinggal satu alat bukti yang belum kita dapatkan yaitu data pembanding dari pihak Bank, setelah mendapatkan data itu akan kita gelar perkaranya,” terang AKP Badrodin Hidayat.
Tambahnya lagi, terkait permasalahan ini pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Insya alloh dalam minggu ini kita akan gelar perkara dan apakah nanti dari gelar perkara tersebut apakah bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak nanti lebih jelasnya hasilnya nanti kita sampaikan,” pungkasnya.
Sementara Sri Astuti saat ditemui menjelaskan awal mula raibnya uang tabunganya yang berjumlah Rp 495 juta. Uang sebanyak ditabungkan melalui Sikemas selama bertahun lamanya di BPR Jatim cabang Banyuwangi.
“Sebelumnya proses nabung saya melalui SIKEMAS selalu dilakukan di kantor BPR Jatim cabang Banyuwangi dan sudah berjalan bertahun – tahun dan tidak pernah ada permasalahan sama sekali, dulunya setiap saya butuh uang pada saat pengambilan ya lancar saja,” ungkap Sri Astuti.
Terbongkarnya kasus tersebut ketika dirinya akan mengambil uang tabungannya pada seorang teller dan bank yang sama. Uang yang tercatat dalam 19 buku tabungan dan rekening atas nama dirinya dan almarhum ibunya tidak bisa ditarik atau diambil.
Pihak BPR Jatim berdalih uang tidak tercatat dalam sistem.
“Ketika saya lapor ke Kepala cabangnya dia menjelaskan bahwa uang tabungan saya tidak masuk ke sistem jadi nggak bisa ngambil sampai hari ini,” keluhnya.
“Sekarang setelah melalui pengacara saya berharap agar uang saya segera bisa dikembalikan oleh pihak BPR Jatim, dan uang tersebut bisa dipergunakan untuk usaha lagi,” imbuhnya. (Kur)