Diksi.co.id, Jember | Pemkab Jember kembali menggelar dengan para pihak untuk menyelesaikan pengelolaan Gunung Sadeng, Jumat (20/1/2023). Pada pertemuan tersebut Pemkab menawarkan dua skema kepada Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger Kabupaten Jember yang tergabung dalam PTGS meminta lahan seluas 10 Ha di kawasan pertambangan batu kapur Gunung Sadeng untuk mereka kelola secara kelompok.
Awalnya mereka sempat dijanjikan oleh pemerintah setempat. Namun karena tidak kunjung mendapatkan SK rekomendasi pada hari Selasa lalu (17/1/2023) mereka melakukan unjuk rasa blokade jalan.
Pertemuan hari ini adalah pertemuan kedua dengan mengundang perwakilan 4 perusahaan yang lahannya sempat diminta warga. Pertemuan sebelumnya digelar hari Rabu lalu (18/1/2023).
Seperti pada pertemuan sebelumnya, pertemuan dipimpin langsung Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Arief Tjahjono didampingi Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Keseriusan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah terlihat dengan hadirnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Nurkholis.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bambang Saputro, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Edy Budi Susilo, serta anggota DPRD Jember David Handoko Seto, juga nampak dalam pertemuan tersebut.
Pj Sekkab Arief Tjahyono, usai pertemuan menjelaskan bahwa pihaknya membuat sejumlah skema penyelesaian. Pasalnya jika PTGS memaksakan keinginannya justru akan merugikan karena mengurus perizinan membutuhkan waktu sementara mereka harus tetap bekerja memenuhi kebutuhan hidup.
Sekema pertama, PTGS dapat mengambil batu gamping dengan harga yang telah dinegosiasikan pada kisaran harga Rp. 40 ribu per ton.
“Kami minta kepada perusahaan yang telah memiliki izin operasi, agar memberikan harga yang lebih ekonomis kepada warga. Sebenarnya angka Rp 50 ribu itu sudah di ambang minimal,” jelasnya.
“Mereka selama ini sudah mengambil batu kapur koq,” tambahnya.
Skema kedua yakni sesuai dengan penyampaian perusahaan yang telah memiliki izin usaha, mereka berkenan untuk melakukan sharing.
“Sambil lalu, PTGS juga diminta untuk mengurus izin agar bisa berbagi mengelola Gunung Sadeng bersama dengan perusahaan yang perizinannya masih sampai pada tahap IUP eksplorasi,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo berharap agar situasi di Jember, aman terkendali.
Untuk itu, melalui audiensi itu semua pihak bisa duduk bersama dan mencari jalan keluar, antara Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) dan para perusahaan pengelola Gurung Sadeng lainnya.
Hery menghimbau, agar warga tak lagi memblokade jalan dan berkenan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik.
“Kita ini hidup di negara hukum, jadi semua ada aturannya masing-masing,” tegasnya.