Diksi.co.id, Jember | Upaya persuasif seperti sosialisasi, imbauan larangan agar tidak menjual rokok ilegal non cukai atau tanpa cukai yang dilakukan pihak terkait, ternyata belum optimal. Terbukti masih ditemukan pedagang yang berjualan rokok bodong tanpa pita cukai.
Penjualan ribuan batang rokok ilegal ini terungkap setelah petugas gabungan dari Kantor Bea dan Cukai (KBC) dan Satpol PP menggelar operasi, Rabu (3/4/2024) pagi.
Operasi gabungan dua instansi ini dilakukan untuk menindak peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Wilayah yang dibidik menjadi sasaran para petugas KBC Jember dan Satpol PP berada di Kecamatan Ambulu. Setidaknya ada 4 titik yang diicar petugas.

“Ada 4 titik yang ditertibkan di Ambulu. Sasaran ini adalah hasil pemantauan petugas sebelum operasi bersama dijalankan,” ujar Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, ketika memimpin apel petugas melakukan razia.
Saat razia yang berlangsung hingga siang hari tersebut, petugas berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal. Seorang lelaki yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai itu dalam jumlah masif turut diamankan petugas.
Bambang Saputro menerangkan, “Ribuan batang rokok tanpa pita cukai senilai 12 juta rupiah berhasil disita dalam razia hari ini.” Rokok ilegal yang disita itu kemudian diamankan di KBC Jember. “Terduga penjual rokok ilegal ikut diamankan petugas Bea dan Cukai untuk ditindak lebih lanjut,” tambah Bambang.
Operasi bersama KBC dan Satpol PP merupakan penegakan hukum untuk menjalankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain razia, sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal juga telah kerap kali dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan. Kerja sama KBC dan Satpol PP ini sendiri telah memasuki tahun ketiga.(ary)