Diksi.co.id, Banyuwangi | Sudah banyak pengedar obat keras berbahaya atau lebih dikenal dengan pil koplo yang ditangkap polisi, namun masih saja bermunculan pelaku baru.
Salah satunya adalah seorang pemuda asal Kecamatan Glenmore, Kabupaten Bamyuwangi. Diduga edarkan pil trihexyphenidyl alias pil T-rex, RJ (19) diciduk polisi.
Kapolsek Glenmore, AKP Satrio mengatakan penangkapan terduga pelaku pengedar pil Trex terjadi pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 20.00 malam.
Tersangka RJ mengedepankan pil di salah satu rumah warga Dusun Karangharjo, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.
“Anggota Polsek Glenmore mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang di duga melakukan transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl,” terangnya.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengrebekan di rumah Riyo Septa (saksi 3) dan mendapati tersangka RJ
sedang melakukan transaksi jual beli Trihexyphenidyl kepada saksi Aji Bayu.

“Selanjutnya, tersangka digeledah, ditemukan 350 butir pil Trex disembunyikan disaku tersangka, serta uang tunai Rp 115 ribu diduga hasil menjual pil Trex,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Glenmore untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, 350 butir pil Trex, yang sebesar Rp 115 ribu, 1 unit HP merk Oppo A5 S warna hitam, dan 60 plastik klip,” pungkasnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas tahun penjara
“Tersangka RJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar,” katanya
“Tersangka akan dijerat denyan Pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.(Git)